Pages

Jumat, 17 Juni 2011

Keunikan Hizib di Dunia Tarekat (1/2): Di Antara Suluk dan Mujarabat

Bagi masyarakat awam, munculnya banyak keajaiban di tangan para sufi, boleh jadi memiliki daya tarik yang lebih tinggi daripada hakikat ajaran tasawuf itu sendiri. Sehingga, doa-doa warisan para sufi itu lebih digemari daripada konsep-konsep suluk yang mereka teladankan.
Doa yang diajarkan oleh seorang syekh atau mursyid kepada murid-muridnya untuk dibaca secara rutin dan istikamah, biasa disebut dengan istilah wirid dan hizib. Dua istilah ini sebetulnya sudah dikenal sejak masa Rasulullah r dan para Sahabat dulu, di mana mereka menjadikan al-Qur’an sebagai hizibnya, atau bacaan yang ditunaikan secara istikamah pada waktu-waktu tertentu.
Menurut Abus-Sa’adat al-Jazari dalam an-Nihâyah fi Gharîbil-Atsâr, arti harfiah dari kata hizib adalah giliran dalam antrian pengambilan air di sumur. Arti harfiah tersebut mengalami beberapa pengembangan sehingga menjadi istilah tersendiri. Dalam beberapa kamus, seperti Lisânul-Arab, disebutkan bahwa selain bermakna “sekutu”, kata hizib juga berarti: bacaan atau salat yang ditekankan oleh seseorang kepada dirinya sendiri. Hizib dalam arti ini, di antaranya disebutkan dalam sebuah Hadis: “Telah tiiba kepadaku hizibku dari al-Qur’an, maka aku ingin diriku tidak keluar sebelum menyelesaikannya.” (HR Ibnu Majah).
Dalam istilah yang dikenal oleh kalangan sufi, arti kata hizib tidak jauh dari arti tersebut, hanya saja agak lebih spesifik.  Syekh Ahmad bin Abbad,  menyatakan bahwa hizib adalah kumpulan zikir, doa dan bimbingan yang dibuat untuk mengingat Allah, berlindung dari keburukan dan kejahatan, memohon kebaikan, memohon tumbuhnya berbagai ilmu dan pengetahuan, dengan menyatukan hati kepada Allah.
Syekh Sulaiman Alamuddin, seorang pemerhati tasawuf, menyatakan bahwa hizib sebagai sebuah istilah di dunia tasawuf adalah kumpulan doa yang diwajibkan oleh seorang syekh kepada para pengikutnya, sebagai sarana zikir dan istigfar pada tingkat pemula, yaitu maqâm taubah.
Barangkali karena itulah, hizib dalam tradisi sufi sangat lekat dengan ijazah, atau rekomendasi yang diberikan oleh seorang Syekh kepada muridnya untuk membaca hizib tersebut secara rutin sebagai salah satu tahap dalam suluknya. Oleh karena itu, Syekh Abdurrahman al-Fasi, penulis syarah terhadap Hizbul-Barr-nya Imam asy-Syadzali, menyatakan, “Tugas dari berbagai hizib dan wirid bisa dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu: pengajaran-pemudahan, pendidikan, dan peningkatan.”
Dalam beberapa referensi tasawuf, terdapat beberapa ungkapan ijazah hizib, semisal qara’tuhu alâ (aku membacakan hizib ini di hadapan…) atau ajâzani bihi (aku mendapat ijazah hizib ini dari…). Juga, ada yang menggunakan sigat sanad, semisal aku meriwayatkan hizib ini dari syekh fulan dan seterusnya hingga kepada peletak pertama hizib tersebut. Atau, aku mendapatkan hizib ini melalui jalur sanad syekh fulan, dan seterusnya.
Mata rantai pewarisan hizib ini mirip dengan ijazah kitab yang dulu biasa diberikan oleh seorang syekh kepada muridnya sebagai pengakuan terhadap kualifikasi keilmuannya. Bahkan, dalam beberapa hal juga ada kemiripan dengan periwayatan Hadis, terutama dari segi adanya perhatian besar terhadap ijazah dan sanad. Dalam transmisi keilmuan melalui kitab, perhatian terhadap ijazah dan sanad tidak terlalu menjadi perhatian. Setiap pelajar biasa mempelajari sebuah kitab tanpa harus mendapat rekomendasi dan sanad dari siapapun. Sangat berbeda dengan hizib, seorang murid tidak berani mengamalkan hizib itu tanpa ada ijazah dari gurunya.
*****
Bahwa hizib merupakan bagian dari amaliah suluk, hal itu sudah sangat jelas, karena hizib umumnya memang dibuat oleh seorang mursyid, lalu diijazahkan kepada murid-muridnya. Ada beberapa tarekat sufi yang terkenal dengan hizibnya. Misalnya, asy-Syadzaliyah dengan Hizbul-Bahr (al-Hizbu as-Shaghîr), Hizbul-Barr (al-Hizb al-Kabîr), Hizbul-Hamd, Hizbul-Hifdzi was-Shaun, Hizbun-Nûr. Semua hizib ini dikarang oleh pendiri tarekat Syadzaliyah, Imam Abul Hasan asy-Syadzali. Hizib-hizib itu merupakan doa dan wirid yang dibaca secara rutin oleh Imam asy-Syadzali dalam waktu-waktu tertentu.
Selain hizib milik Imam asy-Syadzali, ada beberapa hizib lain di tarekat ini, yang dikarang oleh para khalifah beliau. Sebut saja, yang paling terkenal adalah Dalâilul-Khairât, karya Imam al-Jazuli. Juga, dua hizib beliau Hizbul-Falâh dan Hizbul-Jazûli.
Selain Syadzaliyah, tarekat Rifaiyah juga lumayan terkenal dengan hizib-hizibnya. Dalam tarekat ini, misalnya terdapat Hizbul-Faraj, Hizbur-Rifa’i as-Shaghîr, dan Hizbur-Rifa’i al-Kabîr, Hizbul-Wasîlah, Hizbus-Sirr al-Mashûn, dan lain sebagainya. Semuanya dikarang oleh Imam ar-Rifa’i, pendiri tarekat Rifa’iyah, serta menjadi bacaan rutin beliau yang diijazahkan kepada para muridnya.
Memang, pada mulanya, hizib lebih sering sebagai amalan pribadi dari seorang syekh. Jika kebetulan syekh itu memiliki santri atau pengikut, maka amalan itu diturunkan kepada mereka. Jika syekh itu mendirikan tarekat, maka secara otomatis juga menjadi amalan tarekat tersebut. Namun demikian, ada beberapa hizib yang tidak menjadi amalan tarekat tertentu, misalnya Hizbun-Nawawi, karya Imam an-Nawawi, juga Hizbun-Nashr, karya Syekh Ahmad al-Buni, dan lain sebagainya.
Hizib-hizib ini tidak berafiliasi dengan tarekat-tarekat tertentu, karena baik Imam an-Nawawi maupun Syekh Ahmad al-Buni, memang tidak mendirikan tarekat. Meskipun demikian, kedua hizib tersebut tetap tersebar secara luas di tengah-tengah umat Islam dari kalangan Ahlusunah Waljamaah, karena kedua ulama tersebut memang memiliki banyak murid yang menjadi perantara transmisi pada generasi setelahnya.
Jalur penyebaran hizib-hizib para syekh itu melalui cara dan motif yang beragam. Sebagian melalui jalur tarekat ataupun ajaran suluk para syekh, dan sebagian yang lain melalui jalur mujarabat, atau kepercayaan akan kemujaraban doa-doa tersebut untuk mencapai hajat tertentu. Bahkan, jalur yang terakhir ini sepertinya lebih umum terjadi, khususnya di tengah-tengah masyarakat yang memiliki kepercayaan mistik yang tinggi.
Para syekh peletak hizib-hizib tersebut, kadang memang memberikan garansi tertentu mengenai adanya kemujaraban doa-doa tersebut, di luar tujuan utamanya sebagai amalan rutin untuk penempaan dalam mendekatkan diri kepada Allah.
Namun sayangnya, setelah melalui perjalanan sejarah yang panjang, hizib-hizib itu mulai mengalami pergeseran makna, yakni tertukarnya tujuan utama dengan tujuan sampingan. Sebab, kalangan pengamal hizib seringkali lebih suka memahami hizib sebagai sebuah doa mujarabat, daripada memahaminya sebagai bekal penting dalam suluk.
Tapi, bagaimanapun, yang terpenting, hizib tetap harus dipahami sebagai sebuah doa, bukan sebuah mantra.


Sumber: Buletin SIDOGIRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar