Pages

Senin, 20 Juni 2011

SEJARAH NU

Keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional. Semangat kebangkitan memang terus menyebar ke mana-mana--setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain, sebagai jawabannya,  muncullah berbagai organisai pendidikan dan pembebasan.
Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon Kebangkitan Nasional tersebut  dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
Ketika Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab wahabi di Mekah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini banyak diziarahi karena dianggap bi'dah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.
Sikapnya yang berbeda, kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta 1925, akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah yang akan mengesahkan keputusan tersebut.
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebsan bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagi Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka KH. Hasyim Asy'ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
http://www.nu.or.id

Minggu, 19 Juni 2011

Biografi Gus Dur



Biografi Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid)

KAUM NYELENEH DI BELAKANG AHLI HADIS

Bila Anda berbicara dengan orang-orang yang lantang menyuarakan anti-TBC (takhayul, bidah dan churafat), Anda akan mendengar pengakuan mereka, “Kami adalah ahli Hadis”. Bila Anda berbicara dengan orang-orang yang anti mazhab dan menolak bermazhab dengan salah satu mazhab fiqih yang empat, Anda akan mendengar pengakuan mereka, “Kami adalah pengikut ahli Hadis”. Bila Anda berbicara dengan mereka yang anti Hadis dha’îf, Anda akan mendengar pengakuan mereka, “Kami adalah ahli Hadis”. Dan, bila Anda mendengar orang-orang yang sok mujtahid dan meremehkan para ulama, Anda akan mendengar pengakuan mereka, “Kami adalah ahli Hadis”. Nama ahli Hadis seakan menjadi primadona yang diperebutkan. Siapa sih ahli Hadis?

Ahli Hadis sebagai pembawa Hadis-hadis Nabi  dan atsâr ulama salaf yang saleh, tentu memiliki posisi penting di dalam hati sanubari kaum muslimin. Dukungan ahli Hadis terhadap suatu mazhab akan menjadi modal utama bagi suksesnya mazhab tersebut tersosialisasi, mengakar dan membumi di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, ketika Dinasti Abbasiah bermaksud mensosialisasikan faham Muktazilah di kalangan umat akar rumput, Dinasti Abbasiah memaksa ahli Hadis agar mengakui dan melegitimasi faham tersebut dengan cara mengintimidasi, hukuman penjara, penyiksaan dan eksekusi terhadap ahli Hadis yang menolaknya, sehingga lahirlah tragedi sejarah yang disebut dengan mihnatul-Qur'ân (ujian para ulama tentang kemakhlukan al-Qur'an), dengan korban beberapa ulama ahli Hadis yang disiksa, dipenjara dan dibunuh. Dinasti Abbasiah dan ulama Muktazilah menyadari bahwa ideologi mereka tentang kemakhlukan al-Qur'an (khalqul-Qur’ân), tanpa dukungan dan legitimasi ahli Hadis, hanya akan menjadi gerakan pemikiran kaum elit yang berada di singgasana langit, dan tidak tersentuh kehidupan bumi, menikmati prestise, popularitas dan privilege.

Namun demikian, di sini ada suatu hal yang lepas dari perhatian kebanyakan orang, bahwa ahli Hadis sebenarnya tidak memiliki mazhab tertentu yang menyatukan paradigma mereka, baik dalam bidang fikih maupun dalam bidang akidah. Kitab-kitab tentang rijâlul-Hadîts dan biografi ahli Hadis seperti Tahdzîbul-Kamâl, Tadzkiratul-Huffâzh, Lisânul-Mîzân, dan lain-lain, menyebutkan dengan gamblang bahwa di antara perawi Hadis ada yang mengikuti mazhab Syafii, Hanafi, Maliki, Hanbali, dan mazhab-mazhab fikih yang lain.

Dalam bidang akidah, di antara ahli Hadis ada yang mengikuti aliran Syiah, Khawarij, Muktazilah, Mujassimah, mazhab al-Asy’ari, al-Maturidi, dan aliran-aliran pemikiran yang lain. Di antara mereka ada juga yang mengikuti ideologi yang diaktualisasikan oleh Ibnu Taimiyah yang diambilnya dari minoritas ahli Hadis dan diklaimnya sebagai mazhab salaf dan Ahlussunnah wal Jamaah. Tentu saja, motivasi mereka mengklaim pandangannya sebagai mazhab salaf dan ahli Hadis, karena posisi Hadis Nabi J dan posisi ulama salaf saleh yang sangat penting di tengah-tengah kaum Sunni. Setiap golongan mengklaim bahwa dirinya merupakan pengikut ahli Hadis dan salaf yang saleh, seraya memvonis pihak lain telah menyimpang dari mainstream ahli Hadis dan salaf.

Dari sini, dapat difahami bahwa pernyataan kelompok-kelompok yang anti mazhab, yang mengklaim dirinya sebagai pengikut ahli Hadis, sedangkan kelompok lain yang bermazhab, baik dalam hal akidah maupun dalam hal fikih, dianggapnya sebagai pengikut ahli bidah dan telah keluar dari mazhab ahli Hadis, tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan realita yang ada, ahli Hadis sendiri tidak memiliki mazhab tertentu yang menyatukan paradigma mereka, baik dalam hal fikih maupun dalam hal akidah. Justru dalam realita yang ada, mayoritas ahli Hadis dalam hal fikih mengikuti salah satu mazhab yang empat, sedangkan dalam hal akidah mengikuti mazhab al-Asy’ari dan al-Maturidi. Bahkan tidak sedikit pula di antara ahli Hadis yang mengikuti ajaran kaum shufi sebagaimana dapat dibaca dalam banyak literatur seputar biografi dan sejarah ahli Hadis.

Sebagai catatan akhir, di antara ahli Hadis yang mengikuti mazhab asy-Syafii adalah al-Imam al-Bukhari, an-Nasai, Ibnu Khuzaimah, al-Ajurri, al-Daraquthni, al-Lalikai, al-Hakim, al-Baihaqi, Abu Nu'aim, as-Sam'ani, Ibn Asakir, Ibnush-Shalah, an-Nawawi, al-Mizzi, adz-Dzahabi, Ibnu Katsir, al-Alai, al-Iraqi, Ibnu Hajar, as-Sakhawi, as-Suyuthi, dan lain-lain.

Mayoritas ahli Hadis mengakui adanya bidah hasanah (bidah yang terpuji), menerima Hadis dha’îf (Hadis lemah) dalam amal-amal yang utama, meyakini barakah para wali dan orang saleh, menganjurkan ziarah ke makam para wali dan orang saleh, membolehkan bertawasul dengan para nabi dan wali, mengikuti tarekat-tarekat sufi, membolehkan maulid Nabi , meyakini sampainya pahala yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dunia, dan atribut-atribut Ahlussunnah wal Jamaah lainnya. Hal ini sebenarnya merupakan hal yang aksiomatis, mudah dibaca dalam literatur sejarah dan biografi para ulama. Tapi sekarang memang zaman edan, yang jelas seakan menjadi samar, yang samar terkadang diminati orang. Wallâhu A’lam.
*) Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Sidogiri berdomisili di Jember

MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG DAJJAL

Di pertengahan tahun 2007 yang lalu, muncul nama Saibaba yang diberitakan sebagai Dajjal sang huru-hara di akhir zaman. Konon pria berambut kribo dan bertempat tinggal di India itu bisa menyembuhkan segala macam penyakit dengan air sucinya. Tak seorangpun yang mampu mengalahkan kehebatannya, bahkan tidak sedikit kalangan ulama India yang menjadi pengikutnya setelah terpengaruh oleh kehebatannya ketika berdebat dan melakukan unjuk kebolehan yang lain.

Pada tahun sebelumnya, ketika Amerika melakukan invasi militernya ke negeri Irak dan berhasil menggulingkan rezim Saddam, ada saja orang yang berpikir bahwa George W. Bush dan sekutunya adalah Dajjal yang diberitakan oleh Rasulullah saw.

Kita tentu tidak bisa dengan begitu saja menerima penafsiran-penafsiran semacam itu. Kita perlu merujuk kembali Hadis-hadis tentang Dajjal: siapa sebenarnya Dajjal tersebut, serta kapan dan dari mana munculnya.

Kriteria Dajjal

Tidak mungkin untuk menyebutkan satu per satu Hadis yang menerangkan tentang Dajjal, karena sangat banyak. Namun, berdasarkan sekian banyak Hadis yang memberi penjelasan cukup detail mengenai sosok Dajjal, dapat disimpulkan bahwa si penjelajah bumi ini adalah seorang Yahudi atau serombongan pedagang yang gagah perkasa, berambut keriting seolah-olah di kepalanya terdapat reranting pohon, mata kanannya buta, sedangkan mata kirinya tajam bagaikan bintang, dan di keningnya tertulis kâfirun billâhi wa bi-rasûlihi (kafir kepada Allah SWT dan Rasul-Nya saw).

Dajjal akan muncul ke permukaan jagat ini dengan mengaku sebagai tuhan. Orang yang mendengar ucapannya, niscaya akan menjadi pengikut setianya, kecuali orang-orang yang telah dijaga oleh Allah SWT. Dia juga memiliki kehebatan yang menyamai mukjizat para nabi, seperti bisa menghidupkan kembali orang yang telah dia bunuh, bisa membuat keindahan dan kenikmatan yang luar biasa di muka bumi, bisa menurunkan hujan dari langit, juga bisa menumbuhkan pepohonan dalam sekejap mata. Demikianlah di antara kehebatan-kehebatannya yang disinggung dalam Hadis.

Munculnya Dajjal

Di kala umat manusia sudah tak lagi melakukan amar ma'rûf nahi munkar, maka pertumpahan darah membanjiri hamparan jagat raya ini, huru-hara dan bencana silih berganti, tradisi minuman keras, mabuk, dan zina merajalela, lelaki biasa melakukan sodomi dengan sesama lelaki, perempuan biasa melakukan lesbian dengan sesama perempuan, maka pada waktu itulah sang huru-hara akhir zaman (Dajjal) muncul dari arah timur dengan mengendarai keledai.

Pada waktu itu pula, angin berhembus seperti saat pembasmian kaum Nabi Hud as, terdengar dentuman keras laksana suara yang telah menghancurkan kaum Nabi Shalih as, dan bumi memerah laksana bara api melalap umat manusia, sebagaimana yang telah dialami oleh kaum Nabi Syu’aib as.

Bersamaan dengan kemunculan Dajjal ini, masjid-masjid menjadi kosong, tak ada aktivitas ibadah di sana. Orang-orang yang beriman melaksanakan salat di rumahnya masing-masing, tidak lagi di masjid. Ular-ular tak lagi diam di sarangnya. Bumi bergoncang dengan demikian dahsyatnya, matahari kadang terbit berwarna putih cerah, kemerah-merahan, kadang pula hitam pekat. Para penyihir berkumpul menjadi pengikut Dajjal, sang pengelana dunia itu.

Kinerja Dajjal

Dajjal memang di-setting khusus oleh Allah SWT untuk menjadi pembasmi akidah dan keimanan umat Islam di penghujung kehidupan dunia. Dia akan membujuk manusia dengan menampakkan surga yang sebenarnya adalah neraka dan memperlihatkan neraka yang pada hakikatnya adalah surga. Dia akan bilang kepada orang yang dijumpainya: “Akan aku persembahkan surga ini kepada orang yang bersujud kepadaku, dan orang yang enggan sujud kepadaku maka akan aku lempar dia ke neraka.”

Sesuai dengan gelar yang dimilikinya sebagai al-masîh (sang penjelajah), dia akan berkelana mengitari dunia. Ketika memasuki daratan Babilonia dia akan berjumpa dengan Nabi Khidhir as. Dajjal bilang, “Aku adalah tuhanu!”. Nabi Khidhir as menjawab, “Engkau dusta wahai Dajjal!”. Dajjal membunuhnya seraya berkata, “Berserulah kepada Tuhanmu niscaya Dia akan menghidupkanmu!”. Maka, Nabi Khidhir hidup kembali dan berkata kepada para pengikut Dajjal: “Jangan kalian sembah orang kafir terlaknat ini!”. Lalu, Nabi Khidhir as dibunuh lagi hingga tiga kali dan dihidupkan kembali oleh Allah SWT.

Setelah takluk di tangan Nabi Khidhir as dan tidak mampu mengalahkannya, maka perkelanaannya dilanjutkan ke kota Mekah, namun sesampainya di sana Dajjal melihat malaikat sedang berbaris mengitarinya, lalu dia beralih ke Madinah namun sesampainya di sana dia menyaksikan kejadian yang sama dengan di Mekah.

Pembunuh Dajjal

Allah tidak mentakdirkan Dajjal hidup berlama-lama di bumi. Dalam Hadis panjang yang diriwayatkan Imam Muslim (nomor Hadis 5233) dari Sahabat Abdullah bin Amr ra dijelaskan, bahwa usia dajjal di bumi ini hanya empat puluh, tapi Abdullah bin Amr ra tidak tahu apakah kata empat puluh yang disabdakan Rasulullah saw itu adalah empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun?.

Dajjal adalah orang hebat yang tak seorangpun mampu membunuh dia. Namun di penghujung hayatnya, segala kekuatan dan kehebatan yang dia miliki dicabut oleh Allah dan tak lagi berguna. Pada waktu itu Allah mengutus Nabi Isa as sebagai seorang pahlawan penyelamat manusia dari kesadisan dan kekejaman ‘iblis’ mata satu itu. Nabi Isa as akan mencari tempat Dajjal berada, lalu membunuhnya dengan tangan beliau yang mulia.

Demikianlah identitas dan kisah Dajjal yang diyakini oleh para ulama Hadis, ulama tafsir, ulama fikih, ulama ilmu kalam, juga ulama-ulama Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang lain.

Mudah-mudahan kita, sebagai penganut paham Ahlussunnah wal Jamaah dapat selamat dari gangguan dan tipu daya Dajjal yang sangat kejam ini. Begitu pula, semoga akidah kita semakin diperkokoh oleh Allah SWT dan tidak diberi kesempatan untuk hidup pada waktu Dajjal berkeliaran di muka bumi ini. Amîn yâ Rabbal-Âlamîn.

Penulis adalah Staf Pengajar di Madrasah Miftahul Ulum Tingkat Tsanawiyah Pondok Pesantren Sidogiri.

Jumat, 17 Juni 2011

Perjalanan Gus Dur Menziarahi Makam Syeikh Hubbudddin

Jakarta, NU Online
Tak peduli di tengah hutan atau diatas gunung, jika ada makam wali, Gus Dur akan berusaha menziarahinya, sekalipun dengan segala keterbatasan fisik yang dialaminya. Dengan tekad kuatnya tersebut, segala rintangan dapat dilaluinya.

Di Wonosobo, daerah yang menjadi atap langitnya Jawa Tengah, terdapat seorang wali bernama Syeikh Hubbuddin yang dimakamkan di daerah tersebut. Tak ada orang yang tahu dimana makam yang sebenarnya.

Sastro Al Ngatawi, mantan asisten pribadi Gus Dur menuturkan, bersama Gus Dur mereka sampai di Wonosobo hampir subuh, lalu mampir di salah satu pesantren di kota tersebut.

Ditemani beberapa Gus (putra kiai), mereka berangkat ke sebuah daerah yang diyakini masyarakat menjadi makam wali tersebut, posisinya tepat dibawah sebuah pohon besar tetapi Gus Dur tak menghiraukannya.

Lalu mereka segera berjalan menuju lokasi lain, ditengah-tengah perjalanan tersebut, rombongan tersebut bertemu dengan orang tua. Dalam suasana yang masih sepi tersebut, mereka mengamati orang tua yang terus berjalan di tengah-tengah sawah. Tiba-tiba saja, ketika ditengah sawah itu orang tua tersebut menghilang.

Gur Dur pun berujar, “Ya itu tadi Syeikh Hubbuddin dan ditengah-tengah sawah tadi makamnya,” katanya.

Penulis: Mukafi Niam
http://www.nu.or.id/

Ampuhnya Topeng Tasawuf



Kebatinan, sebagaimana pula Bathiniyah, sangat banyak macamnya sehingga kadang sulit untuk dipastikan apakah ia aliran tersendiri ataukah sempalan dari aliran-aliran lain. Hal itu, karena aliran ini memiliki kecenderungan untuk bergabung dengan siapa saja dan mengambil paham apa saja, asal bisa dijadikan perantara kepada misi asli mereka, yaitu kekuasaan dan hilangnya syariat.

Bathiniyah di Timur Tengah menampakkan corak Syiah atau pendukung Ahlul Bait. Sementara itu, corak Syiah pada Kebatinan di Indonesia, tidak begitu tampak. Sebagian dari mereka menampakkan paham-paham tasawuf dan sebagian lagi Klenik-Kejawen.

Dari beberapa sisi, tasawuf memang memiliki beberapa celah yang berpotensi besar untuk dipelintir oleh tokoh-tokoh Kebatinan, terutama tasawuf falsafi. Dengan topeng tasawuf, sasaran tertentu bisa lebih mudah untuk ditarik ke dalam kelompok mereka. Aliran Kebatinan juga sering menyebut dirinya dengan Islam Hakikat, merujuk kepada kata al-haqîqah yang merupakan tahap spiritual puncak pada ajaran tasawuf.

Fokus dari tasawuf memang urusan hati dan batin. Sementara, inti paham Kebatinan juga memegang batin meninggalkan lahir. Tokoh-tokoh sufi memang mengecam orang yang salat “raganya” saja, tapi “jiwanya” tidak salat. Komentar-komentar semacam ini dipelintir oleh aliran Kebatinan untuk menghilangkan salat raga, cukup salat hati. Mereka menyebutnya salat dâ’im, hatinya selalu dalam salat, apapun perbuatan yang dilakukan oleh tubuhnya. Dalam hal ini, mereka juga menggunakan ajaran-ajaran murâqabah dalam tasawuf.

Selain itu, filsafat tasawuf yang sering mereka salahgunakan adalah ucapan tokoh-tokoh sufi yang secara harfiah mengesankan bahwa tidak ada wujud (sejati) kecuali Allah I. Misalnya, alegori Ibnu Athaillah as-Sakandari dalam al-Hikam, “Bagaimana mungkin ada sesuatu yang menghalangi Allah (dari pengetahuanmu) padahal tidak ada sesuatu apapun bersama wujud-Nya. Bagaimana mungkin ada sesuatu yang menghalangi-Nya padahal Dia lebih dekat kepadamu dari apapun.”

Ucapan tokoh-tokoh sufi seperti di atas memang rentan diselewengkan pengertiannya. Maka, sikap umat Islam pun terhadap mereka terbelah menjadi tiga. Kelompok pertama meletakkan ucapan itu secara proporsional. Artinya, karena setiap detakan hati dan gerakan pikiran mereka hanya tertuju kepada Allah I, maka apapun yang mereka lihat dan rasakan yang terbayang adalah Allah I. Ketika melihat gunung, tanah, pohon, air, bahkan dirinya sendiri, maka yang terpikir adalah Allah I sebagai Pencipta benda-benda itu. Alam sama sekali tidak menghalangi makrifat kepada Allah I karena alam sebetulnya bukan apa-apa.

Kelompok kedua memberikan vonis kafir kepada ucapan-ucapan semacam ini. Paham semacam ini berarti mempertuhankan selain Allah I. Oleh karena itu, beberapa tokoh sufi dihukum mati karena sudah dianggap keluar dari agama Islam.

Kelompok ketiga, kalangan awam yang sangat mantap terhadap kesalehan dan kehebatan tokoh-tokoh sufi itu. Mereka meyakini apapun yang diucapkan oleh tokoh-tokoh tersebut, tanpa penyaringan. Sementara itu, kemampuan berpikir mereka sangat dangkal. Akhirnya, mereka meyakini ucapan-ucapan itu berdasarkan arti harfiahnya. Maka, mereka memiliki paham bahwa Allah I bersemayam dalam raga dan benda, atau paham wihdatul-wujûd dan paham hulûl wal-ittihâd yang sesat.

Kelompok Kebatinan di Indonesia cukup lekat dengan paham ini. Hal itu merupakan kelanjutan dari para pengikut Syekh Siti Jenar dan Ki Kebo Kenongo (Pengging). Sementara itu, pada aliran Bathiniyah di Persia juga ada tokoh-tokoh sempalan yang mengaku bertemu tuhan, atau menganggap tokoh tertentu sebagai jelmaan tuhan (hulûl), misalnya al-Hakim bi Amrillah (Bathiniyah-Darwaz) dan Abu Thahir al-Qarmathi (Bathiniyah-Qaramithah).

Buletin SIDOGIRI, 53/Sya'ban 1431 H.

Keunikan Hizib di Dunia Tarekat (2/2): Garansi Hizib bukan Khurafat

“Seandainya hizibku dibaca di Baghdad, maka kota itu tak akan jatuh.” Imam Abul Hasan asy-Syadzili menegaskan hal itu mengenai keampuhan Hizbul Bahr. Bagi kalangan tertentu, boleh jadi pernyataan beliau itu dianggap terlalu mengada-ada. Bagaimana mungkin sebuah bacaan doa dapat menghalau gelombang serangan tentara Tartar yang begitu tangguh.
Kalau dilihat dengan kalkulasi lahiriah, sepertinya pernyataan asy-Syadzili memang terlalu mengada-ada. Namun, perlu juga diketahui, bahwa urusan hizib bukanlah urusan lahiriah. Hizib adalah doa yang ketajamannya tak bisa dikalkulasi dengan akal, karena murni bersandar kepada kekuatan Tuhan. Sebagai sebuah doa yang didapatkan oleh seorang waliyullah dari ilham, maka sangat mungkin doa itu memiliki sisi-sisi keluarbiasaan sebagaimana yang biasa dilihat sebagai karamah dari para wali. Sebagaimana, kemenangan kaum Muslimin di Perang Badar, sudah berada di luar kalkulasi lahiriah.
Hizbul Bahr, konon dikarang oleh Imam asy-Syadzili di Laut Merah. Saat itu, beliau sedang berlayar menaiki sebuah kapal. Di tengah Laut Merah, angin tiba-tiba berhenti. Kapal tak bisa bergerak selama beberapa hari. Namun, tak berapa lama kemudian, Imam asy-Syadzili melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang dengan membawa berita gembira. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menuntun asy-Syadzili membacakan sebuah doa. Syahdan, dengan tiba-tiba angin datang dan kapal bisa bergerak kembali.
Hizib yang dikarang oleh para tokoh sufi, memang tidak seperti penulisan karya-karya ilmiah. Hizib ditulis dengan pengalaman spiritual yang mendalam. Hanya melibatkan kekuatan hati, hampir tak melibatkan ketajaman pikiran sama sekali.
Dalâ’ilul-Khairât yang luar biasa mengakar dalam tradisi wiridan umat Islam hingga saat ini, ditulis oleh Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Jazuli sama sekali bukan karena tantangan ilmiah yang bergejolak di pikiran beliau saat itu, tapi murni karena getaran spiritual yang menguasai hatinya.
Konon, Syekh al-Jazuli hendak melaksanakan salat. Datang ke sumur, tak ada timba yang bisa dibuatnya untuk mengambil air wudu. Syekh al-Jazuli kebingungan. Tiba-tiba, seorang gadis kecil yang tidak ia kenal datang menghampiri.
“Siapa engkau?” tanya gadis itu.
Syekh Al-Jazuli memperkenalkan dirinya.
“Oh, ternyata Tuanlah yang dipuji oleh begitu banyak orang. Tapi, kenapa masih bingung untuk mendapatkan air sumur ini!?”
Gadis kecil itu meludah ke dalam sumur. Sungguh aneh, airnya naik sampai ke permukaan. Syekh al-Jazuli dibuat terperangah. Beliau langsung berwudu dari air itu, lalu bertanya, “Nak, apa yang membuat engkau bisa mencapai derajat ini?”
“Banyak bersalawat kepada Nabi yang apabila beliau berjalan di darat, maka binatang-binatang liar menjadi begitu jinak,” jawab gadis kecil itu.
Berangkat dari pengalaman itu, Syekh al-Jazuli bersumpah untuk menulis sebuah kitab kumpulan salawat. Dan, dari pengalaman spiritual itu pula muncul karya agungnya Dalâ’ilul-Khairât. Cukup banyak syekh-syekh sufi yang menyebarkan karya al-Jazuli ini kepada murid-murid mereka. Misalnya, Syekh Abdul Haqq di India, pada awal-awal abad 20, dikenal dengan julukan Syaikhud-Dalâ’il. Meski tidak sampai mendapat julukan semacam ini, sangat banyak syekh-syekh di seluruh penjuru dunia Islam yang menyebarkan ijazah Dalâ’il. Mulai dari Indonesia hingga Maroko.
Menurut Syekh Ismail Haqqi al-Burusawi, penulis tafsir Rûhul-Bayân dan tokoh tarekat Khalwatiyah Turki, meyakini bahwa ada hizib yang memang bukan hasil karya dari penulisnya, tapi dituntun oleh Allah atau Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dalam tafsirnya, Syekh Ismail Haqqi memberikan apresiasi yang tinggi terhadap hizib-hizib yang dibuat oleh Imam Abul Hasan asy-Syadzili. Beliau menyatakan, “Orang-orang sufi yang menetapkan wirid dari selain apa yang wârid dalam Sunah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka ia bersikap kurang sopan kepada Allah dan Rasul-Nya. Kecuali, jika wirid itu ia dapatkan dari pengajaran langsung Allah I, Allah memberitahukan kepada dia tentang keistimewaan kalimat-kalimat yang ia kumpulkan. Jika demikian, maka berarti ia mengikuti (Allah dan Rasul-Nya), bukan membuat sendiri. Misalnya, Hizbul-Bahr karya Imam asy-Syadzili. Imam asy-Syadzili telah menegaskan bahwa beliau tidak meletakkan satu huruf pun dalam hizib itu kecuali mendapatkan izin dari Allah dan Rasul-Nya.”
Tak jauh berbeda dengan Hizbul-Bahr, Hizbul-Faraj karya Syekh Ahmad ar-Rifa’i, pendiri tarekat Rifa’iyah. Beliau menganjurkan untuk membacanya di waktu sahur atau akhir malam sebagai wirid untuk mencapai kemuliaan hidup, di dunia dan akhirat. “Akan turun dari Hadirat Tuhan jaminan terkabul untuk orang-orang yang ahli membacanya. Maka, dengan izin Allah, mereka tidak akan ditimpa kehinaan. Pada saat hizib ini dibaca, ruh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hadir di sana,” tegas Syekh ar-Rifa’i. Syekh ar-Rifa’i, sebagaimana diterangkan dalam Mi’râjul-Wushûl, konon sudah mendapatkan jaminan sampai sebelas kali dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa orang yang ahli membaca hizib tersebut tidak akan ditimpa kehinaan sampai kapanpun. Mengenai jaminan langsung dari Rasulullah itu bukanlah sesuatu yang aneh. Sebab, Syekh ar-Rifa’i sendiri, dalam riwayat yang masyhur, memang pernah mencium tangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam secara langsung saat berziarah ke makam beliau. Kejadian itu disaksikan oleh banyak orang.
Di dunia tasawuf, memang sudah lumrah terjadi adanya pernyataan dari seorang syekh bahwa ia mendapatkan wirid itu dari ilham, dari malaikat, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dari Nabi Khidir, dan semacamnya. Secara ilmiah, memang tidak bisa dibuktikan, apakah klaim itu benar atau tidak. Namun, hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil, apalagi jika yang menyatakan semacam itu adalah orang-orang saleh yang derajat kedekatannya dengan Allah sudah tidak diragukan lagi.
Dalam beberapa referensi diterangkan bahwa di antara para Sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ada yang sering mendengar salam dari para Malaikat, seperti Sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu anhu. Juga, ada Sahabat yang bertemu langsung dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pasca wafatnya beliau. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Sayidina Utsman bin Affan, sebelum dibunuh oleh para pemberontak, beliau bertemu dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Beliau membawakan air untuk Sayidina Utsman yang saat malam terakhirnya itu tidak menemukan air untuk sekadar sahur. Jika hal itu bisa terjadi pada Sahabat, maka juga mungkin terjadi kepada orang-orang saleh setelah mereka.
Walhasil, garansi para wali terhadap hizib-hizib yang mereka buat, bukanlah garansi khurafat.  Hal itu merupakan bagian dari karamah yang diberikan oleh Allah kepada mereka. Akidah Islam mempercayai adanya keajaiban-keajaiban yang terlepas dari hukum alam, baik dalam bentuk mukjizat, karamah, ataupun maunah.


Sumber: Buletin SIDOGIRI

Keunikan Hizib di Dunia Tarekat (1/2): Di Antara Suluk dan Mujarabat

Bagi masyarakat awam, munculnya banyak keajaiban di tangan para sufi, boleh jadi memiliki daya tarik yang lebih tinggi daripada hakikat ajaran tasawuf itu sendiri. Sehingga, doa-doa warisan para sufi itu lebih digemari daripada konsep-konsep suluk yang mereka teladankan.
Doa yang diajarkan oleh seorang syekh atau mursyid kepada murid-muridnya untuk dibaca secara rutin dan istikamah, biasa disebut dengan istilah wirid dan hizib. Dua istilah ini sebetulnya sudah dikenal sejak masa Rasulullah r dan para Sahabat dulu, di mana mereka menjadikan al-Qur’an sebagai hizibnya, atau bacaan yang ditunaikan secara istikamah pada waktu-waktu tertentu.
Menurut Abus-Sa’adat al-Jazari dalam an-Nihâyah fi Gharîbil-Atsâr, arti harfiah dari kata hizib adalah giliran dalam antrian pengambilan air di sumur. Arti harfiah tersebut mengalami beberapa pengembangan sehingga menjadi istilah tersendiri. Dalam beberapa kamus, seperti Lisânul-Arab, disebutkan bahwa selain bermakna “sekutu”, kata hizib juga berarti: bacaan atau salat yang ditekankan oleh seseorang kepada dirinya sendiri. Hizib dalam arti ini, di antaranya disebutkan dalam sebuah Hadis: “Telah tiiba kepadaku hizibku dari al-Qur’an, maka aku ingin diriku tidak keluar sebelum menyelesaikannya.” (HR Ibnu Majah).
Dalam istilah yang dikenal oleh kalangan sufi, arti kata hizib tidak jauh dari arti tersebut, hanya saja agak lebih spesifik.  Syekh Ahmad bin Abbad,  menyatakan bahwa hizib adalah kumpulan zikir, doa dan bimbingan yang dibuat untuk mengingat Allah, berlindung dari keburukan dan kejahatan, memohon kebaikan, memohon tumbuhnya berbagai ilmu dan pengetahuan, dengan menyatukan hati kepada Allah.
Syekh Sulaiman Alamuddin, seorang pemerhati tasawuf, menyatakan bahwa hizib sebagai sebuah istilah di dunia tasawuf adalah kumpulan doa yang diwajibkan oleh seorang syekh kepada para pengikutnya, sebagai sarana zikir dan istigfar pada tingkat pemula, yaitu maqâm taubah.
Barangkali karena itulah, hizib dalam tradisi sufi sangat lekat dengan ijazah, atau rekomendasi yang diberikan oleh seorang Syekh kepada muridnya untuk membaca hizib tersebut secara rutin sebagai salah satu tahap dalam suluknya. Oleh karena itu, Syekh Abdurrahman al-Fasi, penulis syarah terhadap Hizbul-Barr-nya Imam asy-Syadzali, menyatakan, “Tugas dari berbagai hizib dan wirid bisa dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu: pengajaran-pemudahan, pendidikan, dan peningkatan.”
Dalam beberapa referensi tasawuf, terdapat beberapa ungkapan ijazah hizib, semisal qara’tuhu alâ (aku membacakan hizib ini di hadapan…) atau ajâzani bihi (aku mendapat ijazah hizib ini dari…). Juga, ada yang menggunakan sigat sanad, semisal aku meriwayatkan hizib ini dari syekh fulan dan seterusnya hingga kepada peletak pertama hizib tersebut. Atau, aku mendapatkan hizib ini melalui jalur sanad syekh fulan, dan seterusnya.
Mata rantai pewarisan hizib ini mirip dengan ijazah kitab yang dulu biasa diberikan oleh seorang syekh kepada muridnya sebagai pengakuan terhadap kualifikasi keilmuannya. Bahkan, dalam beberapa hal juga ada kemiripan dengan periwayatan Hadis, terutama dari segi adanya perhatian besar terhadap ijazah dan sanad. Dalam transmisi keilmuan melalui kitab, perhatian terhadap ijazah dan sanad tidak terlalu menjadi perhatian. Setiap pelajar biasa mempelajari sebuah kitab tanpa harus mendapat rekomendasi dan sanad dari siapapun. Sangat berbeda dengan hizib, seorang murid tidak berani mengamalkan hizib itu tanpa ada ijazah dari gurunya.
*****
Bahwa hizib merupakan bagian dari amaliah suluk, hal itu sudah sangat jelas, karena hizib umumnya memang dibuat oleh seorang mursyid, lalu diijazahkan kepada murid-muridnya. Ada beberapa tarekat sufi yang terkenal dengan hizibnya. Misalnya, asy-Syadzaliyah dengan Hizbul-Bahr (al-Hizbu as-Shaghîr), Hizbul-Barr (al-Hizb al-Kabîr), Hizbul-Hamd, Hizbul-Hifdzi was-Shaun, Hizbun-Nûr. Semua hizib ini dikarang oleh pendiri tarekat Syadzaliyah, Imam Abul Hasan asy-Syadzali. Hizib-hizib itu merupakan doa dan wirid yang dibaca secara rutin oleh Imam asy-Syadzali dalam waktu-waktu tertentu.
Selain hizib milik Imam asy-Syadzali, ada beberapa hizib lain di tarekat ini, yang dikarang oleh para khalifah beliau. Sebut saja, yang paling terkenal adalah Dalâilul-Khairât, karya Imam al-Jazuli. Juga, dua hizib beliau Hizbul-Falâh dan Hizbul-Jazûli.
Selain Syadzaliyah, tarekat Rifaiyah juga lumayan terkenal dengan hizib-hizibnya. Dalam tarekat ini, misalnya terdapat Hizbul-Faraj, Hizbur-Rifa’i as-Shaghîr, dan Hizbur-Rifa’i al-Kabîr, Hizbul-Wasîlah, Hizbus-Sirr al-Mashûn, dan lain sebagainya. Semuanya dikarang oleh Imam ar-Rifa’i, pendiri tarekat Rifa’iyah, serta menjadi bacaan rutin beliau yang diijazahkan kepada para muridnya.
Memang, pada mulanya, hizib lebih sering sebagai amalan pribadi dari seorang syekh. Jika kebetulan syekh itu memiliki santri atau pengikut, maka amalan itu diturunkan kepada mereka. Jika syekh itu mendirikan tarekat, maka secara otomatis juga menjadi amalan tarekat tersebut. Namun demikian, ada beberapa hizib yang tidak menjadi amalan tarekat tertentu, misalnya Hizbun-Nawawi, karya Imam an-Nawawi, juga Hizbun-Nashr, karya Syekh Ahmad al-Buni, dan lain sebagainya.
Hizib-hizib ini tidak berafiliasi dengan tarekat-tarekat tertentu, karena baik Imam an-Nawawi maupun Syekh Ahmad al-Buni, memang tidak mendirikan tarekat. Meskipun demikian, kedua hizib tersebut tetap tersebar secara luas di tengah-tengah umat Islam dari kalangan Ahlusunah Waljamaah, karena kedua ulama tersebut memang memiliki banyak murid yang menjadi perantara transmisi pada generasi setelahnya.
Jalur penyebaran hizib-hizib para syekh itu melalui cara dan motif yang beragam. Sebagian melalui jalur tarekat ataupun ajaran suluk para syekh, dan sebagian yang lain melalui jalur mujarabat, atau kepercayaan akan kemujaraban doa-doa tersebut untuk mencapai hajat tertentu. Bahkan, jalur yang terakhir ini sepertinya lebih umum terjadi, khususnya di tengah-tengah masyarakat yang memiliki kepercayaan mistik yang tinggi.
Para syekh peletak hizib-hizib tersebut, kadang memang memberikan garansi tertentu mengenai adanya kemujaraban doa-doa tersebut, di luar tujuan utamanya sebagai amalan rutin untuk penempaan dalam mendekatkan diri kepada Allah.
Namun sayangnya, setelah melalui perjalanan sejarah yang panjang, hizib-hizib itu mulai mengalami pergeseran makna, yakni tertukarnya tujuan utama dengan tujuan sampingan. Sebab, kalangan pengamal hizib seringkali lebih suka memahami hizib sebagai sebuah doa mujarabat, daripada memahaminya sebagai bekal penting dalam suluk.
Tapi, bagaimanapun, yang terpenting, hizib tetap harus dipahami sebagai sebuah doa, bukan sebuah mantra.


Sumber: Buletin SIDOGIRI

Pesona Teduh dalam Tasawuf Kaum Hawa (2); Rumahku Surgaku, Istriku Bidadariku

“Kalaupun dia tak memiliki kebutuhan biologis, tetap sangat berat baginya hidup sebatangkara di dalam rumah,” dawuh Imam al-Ghazali dalam Ihyâ’ ketika berbicara mengenai bangunan rumah tangga ideal dalam pandangan syariat dan tasawuf.
Istri adalah pendamping hidup yang dianugerahi keterampilan untuk menyelesaikan banyak hal yang tidak akrab dengan jiwa suami. Misalnya, berbagai macam pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Penanggung jawab formal dari semua itu secara syariat adalah suami. Padahal, suami pada umumnya tidak memiliki keterampilan untuk menangani tugas-tugas tersebut. Kenapa demikian? Boleh jadi, agar istri punya kesempatan untuk meraih pahala besar, dengan berbakti, menjadi pembantu agama bagi suaminya.
“Dengan jalan ini, istri salehah merupakan pembantu agama (bagi suami) di rumah. Tanpa peran istri, akan banyak hal yang mengganggu hati dan membuat hidupnya menjadi serba menyesakkan.” Demikian, dawuh Imam al-Ghazali dalam Ihyâ’. Terkait dengan itu, beliau mengutip pernyataan Abu Sulaiman ad-Darani, “Istri saleh tidak termasuk urusan duniawi, karena dia justru membuatmu terfokus untuk akhirat.”
Ada beberapa tokoh sufi yang memiliki istri yang juga sufi, sehingga aura akhirat bersinar sangat benderang dari atap rumah tangganya, dan nuansa duniawi nyaris berada pada titik nol. Misalnya, yang sangat terkenal dalam khasanah tasawuf, adalah pasangan Syekh Ahmad bin Abil Hawari dengan Rabiah asy-Syamiyah.
Mereka hidup di Damaskus pada awal Abad Ketiga Hijriah. Mereka sama-sama dikenal sebagai tokoh sufi. Rabiah dikenal dengan pengabdian sufistiknya terhadap sang suami. Dalam kisah-kisah pengabdian Rabiah bertebaran kilau-kilau religius yang mempesona.
Secara fisik Rabiah sering sibuk di dapur, tapi hati dan pikirannya berisi Allah. Maka, konon, saat menyuguhkan masakannya kepada sang suami, Rabiah mempersilakan dengan kalimat, “Suamiku, makanlah. Makanan ini tidaklah masak melainkan dengan kalimat tasbih.”
Rabiah sering membuatkan masakan-masakan kejantanan, lalu memberikan pakaian-pakaian yang bagus dan harum kepada Ibnu Abil Hawari. Setelah itu ia bilang, “Suamiku, sekarang datangilah istrimu yang lain. Bawalah seluruh semangat kejantananmu.”
Meski Rabiah sering bilang seperti itu, bukan berarti tak ada cinta yang bersemai di hatinya. Ia sangat mencintai Ibnu Abil Hawari, tapi bukan cinta asmara, melainkan cinta karena ikatan kebenaran. “Aku sangat mencintaimu, tapi bukan cinta istri kepada suaminya, melainkan cinta orang-orang yang saling bersaudara,” katanya kepada Ibnu Abil Hawari.
Hati dan pikiran Rabiah memang senantiasa tertuju kepada Allah. Dia tidak memiliki kepentingan duniawi atas suaminya. Ahmad bin Abil Hawari pernah bercerita: suatu ketika aku memanggil Rabiah, tapi dia tidak menjawab. Ia baru menjawab beberapa saat kemudian. Ia berkata, “Suamiku, hatiku sedang dikuasai rasa gembira dengan Allah. Akhirnya, aku tak mampu menjawab panggilanmu.” 
Jauh sebelum Ibnu Abil Hawari, ada Shilah bin Asyim, sufi masyhur dari kalangan Tabiin yang membangun rumah tangga dengan Muadzah al-Adawiyah, tokoh sufi perempuan di Basrah. Saat malam pertama, sepupu Shilah menyediakan pemandian air panas untuk mereka dan menyiapkan kamar pengantin yang indah dan harum. Tapi, yang terjadi, Shilah dan Muadzah justru melewatkan malam penting itu dengan beribadah semalam suntuk. Mereka salat hingga pagi tiba.
Mengetahui akan hal itu, sepupu Shilah sangat kecewa. Ia datang menghardiknya. Maka, Shilah bin Asyim angkat bicara, “Tadi malam engkau sediakan untukku pemandian yang membuatku mengingat neraka. Lalu, kau masukkan aku ke kamar yang membuatku mengingat surga. Maka, surga dan neraka itu memenuhi pikiranku hingga pagi.”
Dari perkawinan itu, Shilah dan Muadzah dikaruniai seorang putra. Ketika ia sudah dewasa, Shilah membawanya mengikuti sebuah perang. Mereka sama-sama gugur di sana. Mendengar hal itu, perempuan-perempuan di Basrah berdatangan ke rumah Muadzah untuk menyampaikan belasungkawa. Muadzah menyambut mereka. “Aku ucapkan selamat datang jika kalian ke sini untuk mengucapkan selamat kepadaku. Kalau bukan untuk itu, pulanglah kalian… Setelah ini, aku tidak menyukai hidup melainkan sebagai perantara untuk mendekat kepada Allah. Semoga Allah mengumpulkan aku dengan suami dan anakku di surga.”
Di barat Baghdad, tepatnya di daerah Baratsa, ada juga pasangan yang masyhur sebagai pasangan sufi, yaitu Abu Abdillah al-Baratsi dengan istrinya Jauharah al-Baratsiyah. Mereka hidup di pertengahan Abad Kedua Hijriah, semasa dengan Rabiah al-Adawiyah. Mulanya, Jauharah adalah seorang sahaya. Ketika merdeka, dia menjalani suluk di bawah bimbingan Abu Abdillah al-Baratsi. Tak lama kemudian, Abu Abdillah menikahi Jauharah. Selama menjadi istri al-Baratsi ini, Jauharah dikenal sebagai wanita sufi yang melewati hari-harinya dengan beribadah dan tafakur.
Suatu ketika, Jauharah pernah bertanya kepada suaminya, “Abu Abdillah, apa perempuan akan dihias di surga jika mereka masuk ke sana?”
“Iya,” jawab al-Baratsi.
Jauharah menjerit. Matanya melemah, ia jatuh pingsan. Saat siuman, al-Baratsi menanyainya. “Kenapa kau sampai pingsan?”
“Aku membayangkan wanita surga, dan membandingkannya dengan keadaanku di dunia. Maka, demi Allah, aku sangat takut kehilangan akhirat.”
Suatu ketika, Jauharah bermimpi melihat sebuah tenda. “Untuk siapa tenda ini?” tanya Jauharah. “Untuk orang yang bersungguh-sungguh dalam membaca al-Qur’an,” jawab orang dalam mimpi itu. Maka, sejak itu Jauharah tidak tidur malam. Sehingga, al-Baratsi pernah bercerita: Jauharah kadang membanguniku tengah malam. Ia bilang, “Suamiku, kafilah telah berlalu.”
*****
Itulah pernik kisah dalam rumah tangga ideal bagi para sufi. Sebenarnya, untuk fokus kepada Allah, tak sedikit tokoh-tokoh sufi yang memilih hidup membujang. Tapi, mereka pun mungkin akan menikah jika bisa mendapatkan istri seperti itu. Istri yang benar-benar menjadi pendukung, pemberi semangat, teman dan pembantu bagi suami agar mencurahkan seluruh waktunya untuk Allah. Istri yang membuat mereka semakin leluasa mencurahkan hati dan pikirannya untuk akhirat, seperti telah ditegaskan oleh Abu Sulaiman ad-Darani tentang istri salehah. Yâ Habbadzâh!


Sumber: Buletin SIDOGIRI

Pesona Teduh dalam Tasawuf Kaum Hawa (1); Di Antara Cinta dan Air Mata

Terkecuali Rabiah al-Adawiyah, sepertinya memang jarang sekali muncul figur-figur sufi dari kalangan kaum hawa dalam sejarah tasawuf. Namun, hal itu bukan berarti karena jumlah mereka sedikit. Perempuan memiliki potensi yang sama dengan laki-laki dalam menerjuni wilayah penempaan spiritual. Bahkan, boleh jadi kaum hawa memiliki kesempatan yang lebih besar, karena berada dalam ruang interaksi sosial yang terbatas.
Dalam Islam, perempuan lebih jarang menghuni wilayah publik. Hal itu merupakan salah satu bagian terpenting dari kemuliaan ajaran hijab yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad. Keterbatasan ruang ini menempatkan mereka dalam ranah uzlah dengan tanpa sengaja. Mereka tak banyak terikat dengan interaksi sosial yang memecah konsentrasi kepada Sang Pencipta.
Boleh jadi, karena inilah sejarah jadi agak sulit untuk mendapatkan data-data mereka. Data-data kehidupan seorang muslimah yang zuhud lebih sering berputar di dalam pagar rumahnya sendiri. Sehingga, pintu akses untuk penelitian sejarah menjadi sangat terbatas, tidak terbuka seperti tokoh-tokoh dari kalangan lelaki.
Namun demikian, masih ada beberapa sejarawan yang berhasil merangkum mutiara sejarah beberapa tokoh sufi dari kalangan hawa, meski kelengkapan data-datanya relatif minim. Misalnya, Ibnul Jauzi dalam Shifatus-Shafwah atau as-Sulami dalam Dzikrun-Niswah al-Muta’abbidah al-Shufiyât. Di dua kitab itu, lumayan banyak kisah tokoh-tokoh sufi perempuan dari berbagai penjuru dunia Islam sepanjang Abad Pertengahan.
*****
Secara naluriah, perempuan sebenarnya sangat mudah menerima ajaran-ajaran sufi. Perempuan lebih mudah dikuasai perasaan, dan itu merupakan bekal istimewa untuk memasuki dunia sufi yang oleh banyak kalangan disebut sebagai dunia perasaan (dzauqiyyât).
Dan, ketika ditelusuri ke dalam kisah-kisah sejarah yang disebutkan oleh Ibnul Jauzi maupun as-Sulami, ternyata corak tasawuf perempuan memang tak terlalu jauh dari simpul-simpul naluri alamiah yang tertanam pada jiwa mereka pada umumnya. Jika diamati, setidaknya, ada tiga naluri yang paling banyak mewarnai corak tasawuf mereka, yaitu: malu, cinta dan air mata.

Tasawuf Malu
Sifat pemalu yang biasanya sangat lekat dengan perempuan membuahkan kekuatan spiritual yang hebat saat bersentuhan dengan penempaan tasawuf. Beberapa sufi perempuan semacam Saidah binti Zaid, Lubabah asy-Syamiyah dan Dzakkarah terkenal dengan “tasawuf malu” dalam menjalani suluk.
Dalam kerangka sufistik mereka, malu kepada Allah, setidaknya diwujudkan dalam tiga hal, yaitu: (1) malu untuk meminta saat menyadari kelalaian diri dalam menyukuri nikmat Allah; (2) malu untuk disibukkan oleh selain Allah saat dirinya sudah mengenal Allah; dan (3) malu dilihat Allah jika melakukan hal-hal yang membuat-Nya tidak suka.
Tiga pengejawantahan religius itu sudah sangat cukup untuk membuat seseorang terus menerus beribadah, bersyukur dan menghindari segala bentuk larangan Allah, baik yang haram maupun yang makruh. Inilah mungkin yang menjadi substansi dalam sabda Rasulullah, “Bila engkau tidak malu, maka lakukanlah apa saja yang engkau mau.” (HR al-Bukhari dari Abu Mas’ud)

Tasawuf Cinta
Tasawuf cinta adalah kecenderungan sufistik yang sangat populer, tidak hanya di kalangan sufi perempuan, tapi juga di kalangan tokoh-tokoh sufi lelaki. Faktor utama populernya tasawuf cinta ini adalah karena sangat banyak nash al-Qur’an maupun Hadis yang berbicara tentang cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, “cinta” merupakan filosofi utama dalam tasawuf Rabiah al-Adawiyah, tokoh sufi perempuan yang paling masyhur sepanjang sejarah.
Mengenai tasawuf cinta ini ada sufi perempuan yang merumuskannya ke dalam tiga kata, yaitu: ingin/suka, cinta dan rindu. Kata pertama dibangun di atas harapan nikmat di akhirat. Kata kedua dibangun di atas nikmat yang telah didapat. Sedangkan, yang terakhir berdasarkan hakikat Allah sebagai Pemberi Cinta itu sendiri. Fathimah Ummul Yaman berkata, “Bagaimana mungkin aku tidak ingin memperoleh apa yang berada di sisi-Mu, sedangkan Engkau adalah tempat aku kembali. Bagaimana mungkin aku tidak men-cintai-Mu, sedangkan semua kebaikan yang aku dapat berasal dari-Mu. Bagaimana mungkin aku tidak me-rindukan-Mu, sedangkan Engkau merasukkan rasa rindu itu ke dalam hatiku.”
Ada pula sufi perempuan yang membagi cinta Allah itu menjadi dua, yaitu: cinta Allah karena Dia adalah Tuhannya dan cinta Allah karena Dia adalah Sang Pemberi Nikmat. Hal ini tersirat dalam syair terpopuler dari Rabiah al-Adawiyah, “Aku mencintai-Mu dengan dua cinta: cinta suka (karena nikmat) dan cinta karena Engkau adalah yang berhak untuk dicintai.”
Sementara itu, menurut Lubabah, tokoh sufi dari Syria, tasawuf cinta ini bukanlah sebuah pencapaian spiritual yang berdiri sendiri. Cinta Allah lahir dari akar, lalu melahirkan daun, bunga dan buah. Cinta adalah satu tahap dalam lingkaran pengembaraan batin seorang sufi. “Kenal melahirkan cinta. Cinta melahirkan rindu. Rindu melahirkan keinginan untuk selalu bersama. Selalu bersama melahirkan pengabdian dan kepatuhan,” demikian Lubabah meletakkan posisi cinta dalam lingkaran pengembaraan batinnya.
Dan, kesan berbeda mengenai tasawuf cinta dicetuskan oleh Raihanah. Ia mengartikan kerinduan kepada Tuhan dengan kerinduan terhadap ajal. Tak pelak, tasawuf cinta ala Raihanah ini mengukir kesan keindahan maut. Suatu ketika, Raihanah menggubah syair, “Tuhan, begitu lama aku merindukan-Mu. Kapan akan bertemu? Sama sekali, aku tak memohon nikmat surga. Aku hanya ingin bersua dengan-Mu.”

Tasawuf Air Mata
Menangis merupakan bentuk ekspresi yang paling lekat dengan kaum hawa. Air mata mereka memiliki kekuatan tersendiri, bahkan, juga dalam ranah pengembaraan spiritual. Dalam tasawuf perempuan, air mata adalah ekspresi penting dari kesungguhan mereka terhadap Allah.
Ghufairah, tokoh sufi dari Basrah, sehari-hari ia menangis hingga hilang penglihatannya. Tangisan religiusnya itu disebabkan oleh perasaan takut jauh dari Allah. Konon, ada orang menanyainya, “Buta apa yang paling buruk?” Ghufairah menjawab, “Terhalang dari Allah sangat buruk. Sedangkan kebutaan hati hingga tidak bisa memahami maksud Allah dalam segala perintah-Nya jauh lebih buruk dan lebih buruk.”
Sama-sama bermandikan air mata, tapi tasawuf Sya’wanah sedikit berbeda dari Ghufairah. Sya’wanah tinggal di daerah Ubullah, di ujung pantai Teluk Persia, tak terlalu jauh dari Basrah, tempat tinggal Ghufairah. Ia juga dikenal dengan tasawuf air matanya, tapi bukan karena rasa takut, melainkan karena rasa rindu. Konon, Sya’wanah pernah bergumam, “Mata yang berpisah dari Sang Kekasih dan mengimpikan pertemuan, tapi tidak menangis? Oh, benar-benar tidak pantas!”
Jadi, air mata sufipun lahir dari perasaan yang berbeda. Tapi, air mata apapun tetaplah ekspresi kesungguhan mereka terhadap Tuhan. Dan, salah satu filosofi tangisan sufistik yang mereka pegang adalah air mata yang mengalirkan air mata. Seperti pernah ditegaskan oleh Aisyah an-Naisaburi, “Tangisan sejati adalah menangis, lalu menangisi tangisan itu karena merasa tangisan yang pertama tidak jujur dan tidak diridai Allah. Menangisi tangisan yang dirasa tidak jujur lebih berguna daripada tangisan yang pertama.”
Berarti, air mata hakiki dalam perjalanan suluk para sufi perempuan itu adalah mata air yang tak pernah mengering. Ia senantiasa mengalir, untuk membeningkan aliran-aliran yang sebelumnya. Oh, betapa beningnya!

Sumber: Buletin SIDOGIRI

Rokok, Kontroversi yang Tak Berujung

Rokok, memang tidak pernah dikenal di masa-masa awal Islam, sehingga tidak ditemukan dalil tekstual mengenainya. Karena itulah, terjadi perdebatan antar ulama mengenai hukumnya. Ada yang menyatakan boleh, makruh, bahkan ada pula yang menyatakan haram.
Polemik mengenai hal ini, misalnya, terdapat dalam karya asy-Syaukani. Ia menyatakan boleh. Alasan asy-Syaukani, karena tidak dalil yang jelas mengenai rokok, sehingga masuk ke dalam kaidah, “Pada dasarnya semua hal itu halal selagi tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Mengenai pendapat makruh atau haram karena rokok dianggap membahayakan, asy-Syaukani menegaskan bahwa hal tersebut bersifat subyektif yang tidak bisa dijadikan landasan hukum. “Mereka yang mengatakan rokok itu haram harus menampilkan argumennya dan tidak cukup hanya mengatakan kata ini dan itu,” sangkal asy-Syaukani.
Menanggapi pernyataan asy-Syaukani, Abul ‘Ala al-Mubarakfuri menulis dalam Tuhfatul-Ahwadzi, “Memang betul apa yang dikatakan oleh asy-Syaukani bahwa pada dasarnya setiap sesuatu adalah halal, jika tidak ada dalil akan keharamannya. Akan tetapi, perlu dicermati, jika memang benda tersebut memiliki dampak negatif secara cepat atau lambat, maka masalahnya jadi lain. Kenyataannya, makan tembakau atau menghisap asapnya memiliki akibat buruk yang cepat.”
Al-Mubarakfuri menantang untuk melakukan uji coba. “Jika masih ragu akan pengaruh negatif dari rokok, silakan makan seperempat dirham atau seperenam dirham tembakau saja. Kita akan lihat, bagaimana reaksinya. Tembakau akan membuat kepala pusing, dan pandangan mata kabur. Ini membuktikan bahwa tembakau berbahaya bagi kesehatan. Jadi, tanpa diragukan lagi rokok adalah haram karena termasuk membahayakan diri sendiri. Dan, hal itu dalam agama dilarang,” terang al-Mubarakfuri.
Di balik perdebatan dalam ranah hukum agama tersebut, ternyata, di dunia kedokteran juga masih terjadi pro dan kontra, meski tak seberapa runcing. Seorang ahli fisika nuklir dan seorang profesor biologi molekular tak percaya bahwa rokok itu berbahaya dan dapat memicu kanker. Mereka justru menemukan proses unik bahwa rokok dapat dijadikan obat kanker, autis, dan berbagai macam penyakit lainnya.
Hal tersebut terjadi karena menurutnya, asap rokok sebagai partikel nano (1/sepermiliar meter) mudah melakukan penetrasi ke membrane sel untuk menculik mercury di dalam tubuh. Karena mercury itu doyan nikotin maka ia akan pindah dari sel ke asap sehingga terjadilah proses detoks yang kemudian akan menyembuhkan pasien. (www.balur.com).
Sementara itu di Indonesia, rokok dinilai sebagai bagian dari budaya, terutama jenis kretek yang menjadi khas pertanian kita. Rokok juga dinilai memiliki andil dalam pertumbuhan ekonomi sebagai penyumbang pajak yang cukup besar dan menciptakan lapangan kerja dengan jumlah buruh yang ribuan. Gudang Garam saja mempekerjakan sekitar 42.000 buruh di kota Kediri, berarti 17% dari populasi penduduknya yang berjumlah 242.000 jiwa.
Tapi, masalahnya, rokok juga dinilai sebagai biang munculnya beberapa jenis penyakit yang dapat meningkatkan angka kematian. Konon, setiap tahun di Indonesia sebanyak 57 ribu orang meninggal karena menderita penyakit yang disebabkan asap rokok, seperti jantung, paru-paru, kanker mulut, kanker tenggorokan, dan stroke. Menurut data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) 2002, sekitar 500 ribu orang Indonesia saat ini menderita berbagai penyakit akibat rokok.
Saat ini, semakin hari semakin bertambah jumlah pecandu rokok di negeri ini. Tidak hanya pria dewasa yang sudah bekerja, namun anak-anak sekolah juga kaum wanita banyak kecanduan dengan barang yang mengandung zat nikotin ini. Sulitnya bahaya pada rokok tidak hanya menimpa kepada perokok aktif, tapi dapat menimpa pada perokok pasif.
*****
Menyikapi sebuah kontroversi memang membutuhkan kehati-hatian dan sikap arif. Terlebih pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur. Jangan sampai kita memecahkan masalah, tapi justru memunculkan masalah baru. Ibarat wasit di lapangan sepak bola, pemerintah sebagai pemilik kebijakan harus fair dan tidak berat sebelah. Antara rokok, ekonomi dan kesehatan harus didudukkan secara tepat sehingga menghasilkan maslahat yang umum.
Dalam hal ini, kita memang perlu membandingkan dan memikirkan kembali tentang sisi kemudaratan dan kemanfaatan dari merokok. Dua sisi pandang yang menjadi perdebatan hingga detik ini. Pro rokok menjadikan manfaat berupa pertumbuhan ekonomi sebagai tameng sedang yang kontra menjadikan mudarat pada kesehatan sebagai senjata untuk menyerang. Inilah yang menyebabkan masalah rokok menjadi sebuah persoalan publik karena terkait dengan isu kesehatan masyarakat dan kontribusi pada lapangan kerja karena kemampuan produksi rokok sebagai sumber rezeki jutaan manusia.
Memang, untuk sementara ini mudarat yang tampak dari asap rokok adalah pada kesehatan. Namun di sisi lain, harus diakui tidak sedikit sumbangan dari para pengusaha rokok. Beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa, sponsorship program lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, pembinaan atlet dan kegiatan olahraga, dan lainnya.
*****
Sebetulnya, terlepas segala pro dan kontra tersebut, larangan merokok tidak begitu masalah bila pemerintah menerapkannya secara bertahap. Tahap pertama adalah membuang aspek ketergantungan ekonomi kepada industri rokok. Industri rokok bukan satu-satunya jalan untuk menggerakkan ekonomi. Masih banyak alternatif yang bisa dilakukan.
Kedua, pemerintah harus membangun budaya hidup sehat di tengah masyarakat melalui sosialisasi dan kampanye anti-rokok. Kemudian diikuti dengan penyuluhan di beberapa tempat, khususnya di kantor-kantor desa dan pasar-pasar. Jika langkah ini efektif dan masyarakat telah sadar dengan kesehatan masing-masing maka dengan sendirinya rokok tidak akan menjadi problem yang harus diperdebatkan.
Sementara ini, sosialisasi anti-rokok hanya dilakukan melalui pemasangan poster di beberapa rumah sakit. Sedangkan iklan produk rokok demikian gencar dipromosikan di televisi, jauh lebih gencar daripada iklan anti-rokok. Jargon “Matikan rokokmu sebelum rokok mematikanmu!” tak pernah muncul di televisi. Padahal, semua orang menonton televisi, dan tidak semua orang masuk ke rumah sakit.
Langkah-langkah tersebut perlu diikuti dengan perbaikan ekonomi di segala sektor dengan cara membuka kran usaha selebar mungkin untuk mengatasi ekses yang dimunculkan saat industri rokok betul-betul melemah. Sehingga, ada banyak pilihan bagi pengusaha, petani tembakau, dan karyawan pabrik untuk mengembangkan usaha mereka, tidak menggantungkan diri pada produksi rokok.
Pada level usaha kerakyatan, birokrasi izin membuka usaha terlalu rumit sehingga melemahkan potensi rakyat untuk berkreasi dalam usaha. Akibatnya, tingkat pengangguran cenderung meningkat karena tidak adanya akses pekerjaan yang memadai. Ketika masyarakat desa eksodus ke kota dengan mengadu nasib menjadi PKL, misalnya, mereka diusir dan disita barangnya. Padahal, mereka sudah kehilangan potensi usaha di desa karena berbagai macam faktor.
Walhasil, meskipun merokok sebuah pilihan asasi manusia, tetapi tetap terbatasi oleh pilihan orang lain yang ingin bebas dari polusi rokok. Untuk itu, gerakan anti-rokok oleh sebagian masyarakat mesti didukung oleh semua pihak. Sebab, bagaimanapun, manfaat merokok sepertinya lebih kecil daripada manfaat tidak merokok. Para perokok pun sebenarnya juga mengakui bahwa merokok itu merugikan kesehatan. Hanya saja, kecanduan membuat mereka sulit melepaskan diri.


Sumber: Buletin SIDOGIRI

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid  walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman  dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul  Qowim, hal.28)


Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun  Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, Yaman

http://www.nu.or.id/

Membaca Shalawat untuk Nabi

Membaca Shalawat untuk Nabi Membaca shalawat adalah salah satu amalan yang disenangi orang-orang NU, disamping amalan-amalan lain semacam itu. Ada shalawat “Nariyah”, ada “Thibbi Qulub”. Ada shalawat “Tunjina”, dan masih banyak lagi. Belum lagi bacaan “hizib” dan “rawatib” yang tak terhitung banyaknya. Semua itu mendorong semangat keagamaan dan cita-cita kepada Rasulullah sekaligus ibadah.

Salah satu hadits yang membuat kita rajin membaca shalawat ialah: Rasulullah bersabda: Siapa membaca shalawat untukku, Allah akan membalasnya 10 kebaikan, diampuni 10 dosanya, dan ditambah 10 derajat baginya. Makanya, bagi orang-orang NU, setiap kegiatan keagamaan bisa disisipi bacaan shalawat dengan segala ragamnya.

Salah satu shalawat yang sangat popular ialah “Shalawat Badar”. Hampir setiap warga NU, dari anak kecil sampai kakek dan nenek, dapat dipastikan melantunkan shalawat Badar. Bahkan saking populernya, orang bukan NU pun ikut hafal karena pagi, siang, malam, acara dimana dan kapan saja “Shalawat Badar” selalu dilantunkan bersama-sama.

Shalawat yang satu ini, “shalawat Nariyah”, tidak kalah populernya di kalangan warga NU. Khususnya bila menghadapi problem hidup yang sulit dipecahkan maka tidak ada jalan lain selain mengembalikan persoalan pelik itu kepada Allah. Dan shalawat Nariyah adalah salah satu jalan mengadu kepada-Nya.

Salah satu shalawat lain yang mustajab ialah shalawat Tafrijiyah Qurtubiyah, yang disebut orang Maroko shalawat Nariyah karena jika mereka (umat Islam) mengharapkan apa yang dicita-citakan, atau ingin menolak apa yang tidak disuka, mereka berkumpul dalam satu majelis untuk membaca shalawat Nariyah ini sebanyak 4444 kali, tercapailah apa yang dikehendaki dengan cepat bi idznillah. Shalawat ini juga oleh para ahli yang tahu rahasia alam.

Imam Dainuri memberikan komentarnya: Siapa membaca shalawat ini sehabis shalat (fardlu) 11 kali digunakan sebagai wiridan maka rejekinya tidak akan putus, disamping mendapatkan pangkat/kedudukan dan tingkatan orang kaya. (Khaziyat al-Asrar, hlm 179)

Simak sabda Rasulullah SAW berikut ini:


وَأخْرَجَ ابْنُ مُنْذَة عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ الله عَنهُ أنّهُ قال قال َرسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: مَنْ صَلّى عَلَيَّ كُلّ يَوْمٍ مِئَة مَرّةٍ – وَفِيْ رِوَايَةٍ – مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي اليَوْمِ مِئَة مَرّةٍ قَضَى اللهُ لَهُ مِئَة حَجَّةٍ – سَبْعِيْنَ مِنْهَا في الأخِرَةِ وَثَلاثِيْنَ فِي الدُّنْيَا – إلى أنْ قال – وَرُوِيَ أن النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عليه وسلم قال : اكْثَرُوا مِنَ الصَّلاةِ عَلَيَّ فَإنّهَا تَحِلُّ اْلعَقْدَ وَتَفْرجُ الكُرَبَ – كَذَا فِيْ النزهَةِ

Hadits Ibnu Mundah dari Jabir, ia mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: Siapa membaca shalawat kepadaku 100 kali maka Allah akan mengijabahi 100 kali hajatnya; 70 hajatnya di akhirat, dan 30 di dunia. Sampai kata-kata … dan hadits Rasulullah yang mengatakan: Perbanyaklah shalawat kepadaku karena dapat memecahkan masalah dan menghilangkan kesedihan. Demikian seperti tertuang dalam kitab an-Nuzhah.

Rasulullah di alam barzakh mendengar bacaan shalawat dan salam dan dia akan menjawabnya sesuai jawaban yang terkait dari salam dan shalawat tadi. Seperti tersebut dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda: Hidupku, juga matiku, lebih baik dari kalian. Kalian membicarakan dan juga dibicarakan, amal-amal kalian disampaikan kepadaku; jika saya tahu amal itu baik, aku memuji Allah, tetapi kalau buruk aku mintakan ampun kepada Allah. (Hadits riwayat Al-hafizh Ismail Al-Qadhi, dalam bab shalawat ‘ala an-Nabi).

Imam Haitami dalam kitab Majma’ az-Zawaid meyakini bahwa hadits di atas adalah shahih. Hal ini jelas bahwa Rasulullah memintakan ampun umatnya (istighfar) di alam barzakh. Istighfar adalah doa, dan doa Rasul untuk umatnya pasti bermanfaat.

Ada lagi hadits lain. Rasulullah bersabda: Tidak seorang pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan menyampaikan kepada ruhku sehingga aku bisa menjawab salam itu. (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah. Ada di kitab Imam an-Nawawi, dan sanadnya shahih)

KH Munawwir Abdul Fattah
Pengasuh Pesantren Krapyak, Yogyakarta

SEJARAH


Keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional. Semangat kebangkitan memang terus menyebar ke mana-mana--setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain, sebagai jawabannya,  muncullah berbagai organisai pendidikan dan pembebasan.
Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon Kebangkitan Nasional tersebut  dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
Ketika Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab wahabi di Mekah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini banyak diziarahi karena dianggap bi'dah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.
Sikapnya yang berbeda, kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta 1925, akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah yang akan mengesahkan keputusan tersebut.
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebsan bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagi Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka KH. Hasyim Asy'ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.

http://www.nu.or.id/page/id/home.html

Kamis, 16 Juni 2011

SEGUDANG DALIL ADANYA BID'AH HASANAH SERTA CONTOH BID'AH HASANAH DAN CONTOH BID'AH SESAT

Bid’ah dalam pengertian bahasa adalah:

مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ

“Sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya”.

Seorang ahli bahasa terkemuka, Ar-Raghib al-Ashfahani dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, menuliskan sebagai berikut:

اَلإِبْدَاعُ إِنْشَاءُ صَنْعَةٍ بِلاَ احْتِذَاءٍ وَاقْتِدَاءٍ. وَإِذَا اسْتُعْمِلَ فِيْ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ إِيْجَادُ الشَّىْءِ بِغَيْرِ ءَالَةٍ وَلاَ مآدَّةٍ وَلاَ زَمَانٍ وَلاَ مَكَانٍ، وَلَيْسَ ذلِكَ إِلاَّ للهِ. وَالْبَدِيْعُ يُقَالُ لِلْمُبْدِعِ نَحْوُ قَوْلِهِ: (بَدِيْعُ السّمَاوَاتِ وَالأرْض) البقرة:117، وَيُقَالُ لِلْمُبْدَعِ –بِفَتْحِ الدَّالِ- نَحْوُ رَكْوَةٍ بَدِيْعٍ. وَكَذلِكَ الْبِدْعُ يُقَالُ لَهُمَا جَمِيْعًا، بِمَعْنَى الْفَاعِلِ وَالْمَفْعُوْلِ. وَقَوْلُهُ تَعَالَى: (قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل) الأحقاف: 9، قِيْلَ مَعْنَاهُ: مُبْدَعًا لَمْ يَتَقَدَّمْنِيْ رَسُوْلٌ، وَقِيْلَ: مُبْدِعًا فِيْمَا أَقُوْلُهُ.اهـ

“Kata Ibda’ artinya merintis sebuah kreasi baru tanpa mengikuti dan mencontoh sesuatu sebelumnya. Kata Ibda’ jika digunakan pada hak Allah, maka maknanya adalah penciptaan terhadap sesuatu tanpa alat, tanpa bahan, tanpa masa dan tanpa tempat. Kata Ibda’ dalam makna ini hanya berlaku bagi Allah saja. Kata al-Badi’ digunakan untuk al-Mubdi’ (artinya yang merintis sesuatu yang baru). Seperti dalam firman (Badi’ as-Samawat Wa al-Ardl), artinya: “Allah Pencipta langit dan bumi…”. Kata al-Badi’ juga digunakan untuk al-Mubda’ (artinya sesuatu yang dirintis). Seperti kata Rakwah Badi’, artinya: “Bejana air yang unik (dengan model baru)”. Demikian juga kata al-Bid'u digunakan untuk pengertian al-Mubdi’ dan al-Mubda’, artinya berlaku untuk makna Fa’il (pelaku) dan berlaku untuk makna Maf’ul (obyek). Firman Allah dalam QS. al-Ahqaf: 9 (Qul Ma Kuntu Bid’an Min ar-Rusul), menurut satu pendapat maknanya adalah: “Katakan Wahai Muhammad, Aku bukan Rasul pertama yang belum pernah didahului oleh rasul sebelumku” (artinya penggunaan dalam makna Maf’ul)”, menurut pendapat lain makna ayat tersebut adalah: “Katakan wahai Muhammad, Aku bukanlah orang yang pertama kali menyampaikan apa yang aku katakan” (artinya penggunaan dalam makna Fa’il)” (Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, h. 36).

Dalam pengertian syari’at, bid’ah adalah:

اَلْمُحْدَثُ الَّذِيْ لَمْ يَنُصَّ عَلَيْهِ الْقُرْءَانُ وَلاَ جَاءَ فِيْ السُّـنَّةِ.

“Sesuatu yang baru yang tidak terdapat penyebutannya secara tertulis, baik di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits”. (Sharih al-Bayan, j. 1, h. 278)

Seorang ulama bahasa terkemuka, Abu Bakar Ibn al-‘Arabi menuliskan sebagai berikut:

لَيْسَتْ البِدْعَةُ وَالْمُحْدَثُ مَذْمُوْمَيْنِ لِلَفْظِ بِدْعَةٍ وَمُحْدَثٍ وَلاَ مَعْنَيَيْهِمَا، وَإِنَّمَا يُذَمُّ مِنَ البِدْعَةِ مَا يُخَالِفُ السُّـنَّةَ، وَيُذَمُّ مِنَ الْمُحْدَثَاتِ مَا دَعَا إِلَى الضَّلاَلَةِ.

“Perkara yang baru (Bid’ah atau Muhdats) tidak pasti tercela hanya karena secara bahasa disebut Bid’ah atau Muhdats, atau dalam pengertian keduanya. Melainkan Bid’ah yang tercela itu adalah perkara baru yang menyalahi sunnah, dan Muhdats yang tercela itu adalah perkara baru yang mengajak kepada kesesatan”.

Macam-Macam Bid’ah

Bid’ah terbagi menjadi dua bagian: Pertama: Bid’ah Dlalalah. Disebut pula dengan Bid’ah Sayyi-ah atau Sunnah Sayyi-ah. Yaitu perkara baru yang menyalahi al-Qur’an dan Sunnah. Kedua: Bid’ah Huda atau disebut juga dengan Bid’ah Hasanah atau Sunnah Hasanah. Yaitu perkara baru yang sesuai dan sejalan dengan al-Qur’an dan Sunnah.

Al-Imam asy-Syafi’i berkata :

الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ)

“Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i) (Manaqib asy-Syafi’i, j. 1, h. 469).

Dalam riwayat lain al-Imam asy-Syafi’i berkata:

اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّـنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ.

“Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji, dan bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah bid’ah tercela”. (Dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari)

Pembagian bid’ah menjadi dua oleh Imam Syafi'i ini disepakati oleh para ulama setelahnya dari seluruh kalangan ahli fikih empat madzhab, para ahli hadits, dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Di antara mereka adalah para ulama terkemuka, seperti al-‘Izz ibn Abd as-Salam, an-Nawawi, Ibn ‘Arafah, al-Haththab al-Maliki, Ibn ‘Abidin dan lain-lain. Dari kalangan ahli hadits di antaranya Ibn al-'Arabi al-Maliki, Ibn al-Atsir, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Hafzih as-Sakhawi, al-Hafzih as-Suyuthi dan lain-lain. Termasuk dari kalangan ahli bahasa sendiri, seperti al-Fayyumi, al-Fairuzabadi, az-Zabidi dan lainnya. Dengan demikian bid’ah dalam istilah syara’ terbagi menjadi dua: Bid’ah Mahmudah (bid’ah terpuji) dan Bid’ah Madzmumah (bid’ah tercela). Pembagian bid’ah menjadi dua bagian ini dapat dipahami dari hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم)

“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari’at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dapat dipahami dari sabda Rasulullah: “Ma Laisa Minhu”, artinya “Yang tidak sesuai dengannya”, bahwa perkara baru yang tertolak adalah yang bertentangan dan menyalahi syari’at. Adapun perkara baru yang tidak bertentangan dan tidak menyalahi syari’at maka ia tidak tertolak. Bid’ah dilihat dari segi wilayahnya terbagi menjadi dua bagian; Bid’ah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) dan bid’ah dalam cabang-cabang agama, yaitu bid’ah dalam Furu’, atau dapat kita sebut Bid’ah ‘Amaliyyah. Bid’ah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) adalah perkara-perkara baru dalam masalah akidah yang menyalahi akidah Rasulullah dan para sahabatnya.

Dalil-Dalil Bid’ah Hasanah

Al-Muhaddits al-‘Allamah as-Sayyid ‘Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani dalam kitab Itqan ash-Shun’ah Fi Tahqiq Ma’na al-Bid’ah, menuliskan bahwa di antara dalil-dalil yang menunjukkan adanya bid’ah hasanah adalah sebagai berikut (Lihat Itqan ash-Shun’ah, h. 17-28):

1. Firman Allah dalam QS. al-Hadid: 27:

وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ (الحديد: 27)

“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi ‘Isa) rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah” (Q.S. al-Hadid: 27)

Ayat ini adalah dalil tentang adanya bid’ah hasanah. Dalam ayat ini Allah memuji ummat Nabi Isa terdahulu, mereka adalah orang-orang muslim dan orang-orang mukmin berkeyakinan akan kerasulan Nabi Isa dan bahwa berkeyakinan bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Allah memuji mereka karena mereka kaum yang santun dan penuh kasih sayang, juga karena mereka merintis rahbaniyyah. Praktek Rahbaniyyah adalah perbuatan menjauhi syahwat duniawi, hingga mereka meninggalkan nikah, karena ingin berkonsentrasi dalam beribadah kepada Allah. Dalam ayat di atas Allah mengatakan “Ma Katabnaha ‘Alaihim”, artinya: “Kami (Allah) tidak mewajibkan Rahbaniyyah tersebut atas mereka, melainkan mereka sendiri yang membuat dan merintis Rahbaniyyah itu untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah”. dalam ayat ini Allah memuji mereka, karena mereka merintis perkara baru yang tidak ada nash-nya dalam Injil, juga tidak diwajibkan bahkan tidak sama sekali tidak pernah dinyatakan oleh Nabi ‘Isa al-Masih kepada mereka. Melainkan mereka yang ingin berupaya semaksimal mungkin untuk taat kepada Allah, dan berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada-Nya dengan tidak menyibukkan diri dengan menikah, menafkahi isteri dan keluarga. Mereka membangun rumah-rumah kecil dan sederhana dari tanah atau semacamnya di tempat-tempat sepi dan jauh dari orang untuk beribadah sepenuhnya kepada Allah.

2. Hadits sahabat Jarir ibn Abdillah al-Bajali, bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم)

“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim)

Dalam hadits ini dengan sangat jelas Rasulullah mengatakan: “Barangsiapa merintis sunnah hasanah…”. Pernyataan Rasulullah ini harus dibedakan dengan pengertian anjuran beliau untuk berpegangteguh dengan sunnah (at-Tamassuk Bis-Sunnah) atau pengertian menghidupkan sunnah yang ditinggalkan orang (Ihya’ as-Sunnah). Karena tentang perintah untuk berpegangteguh dengan sunnah atau menghidupkan sunnah ada hadits-hadits tersendiri yang menjelaskan tentang itu. Sedangkan hadits riwayat Imam Muslim ini berbicara tentang merintis sesuatu yang baru yang baik yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Karena secara bahasa makna “sanna” tidak lain adalah merintis perkara baru, bukan menghidupkan perkara yang sudah ada atau berpegang teguh dengannya.

3. Hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم)

“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan tentang adanya bid’ah hasanah. Karena seandainya semua bid’ah pasti sesat tanpa terkecuali, niscaya Rasulullah akan mengatakan “Barangsiapa merintis hal baru dalam agama kita ini apapun itu, maka pasti tertolak”. Namun Rasulullah mengatakan, sebagaimana hadits di atas: “Barangsiapa merintis hal baru dalam agama kita ini yang tidak sesuai dengannya, artinya yang bertentangan dengannya, maka perkara tersebut pasti tertolak”. Dengan demikian dapat dipahami bahwa perkara yang baru itu ada dua bagian: Pertama, yang tidak termasuk dalam ajaran agama, karena menyalahi kaedah-kaedah dan dalil-dalil syara’, perkara baru semacam ini digolongkan sebagai bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang sesuai dengan kaedah dan dalil-dalil syara’, perkara baru semacam ini digolongkan sebagai perkara baru yang dibenarkan dan diterima, ialah yang disebut dengan bid’ah hasanah.

4. Dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya disebutkan bahwa sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab secara tegas mengatakan tentang adanya bid’ah hasanah. Ialah bahwa beliau menamakan shalat berjama’ah dalam shalat tarawih di bulan Ramadlan sebagai bid’ah hasanah. Beliau memuji praktek shalat tarawih berjama’ah ini, dan mengatakan: “Ni’mal Bid’atu Hadzihi”. Artinya, sebaik-baiknya bid’ah adalah shalat tarawih dengan berjama’ah. Kemudian dalam hadits Shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab ini menambah kalimat-kalimat dalam bacaan talbiyah terhadap apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Bacaan talbiyah beliau adalah:

لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ فِيْ يَدَيْكَ، وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ

5. Dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn al-Khaththab menambahkan kalimat Tasyahhud terhadap kalimat-kalimat Tasyahhud yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Dalam Tasayahhud-nya ‘Abdullah ibn ‘Umar mengatakan:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ.

Tentang kaliamat tambahan dalam Tasyahhud-nya ini, ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata: “Wa Ana Zidtuha...”, artinya: “Saya sendiri yang menambahkan kalimat “Wahdahu La Syarika Lah”.

6. ‘Abdullah ibn ‘Umar menganggap bahwa shalat Dluha sebagai bid’ah, karena Rasulullah tidak pernah melakukannya. Tentang shalat Dluha ini beliau berkata:

إِنَّهَا مُحْدَثَةٌ وَإِنَّهَا لَمِنْ أَحْسَنِ مَا أَحْدَثُوْا (رواه سعيد بن منصور بإسناد صحيح)

“Sesungguhnya shalat Dluha itu perkara baru, dan hal itu merupakan salah satu perkara terbaik dari apa yang mereka rintis”. (HR. Sa’id ibn Manshur dengan sanad yang Shahih)

Dalam riwayat lain, tentang shalat Dluha ini sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar mengatakan:

بِدْعَةٌ وَنِعْمَتْ البِدْعَةُ (رواه ابن أبي شيبة) “Shalat Dluha adalah bid’ah, dan ia adalah sebaik-baiknya bid’ah”. (HR. Ibn Abi Syaibah)

Riwayat-riwayat ini dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari dengan sanad yang shahih.

7. Dalam sebuah hadits shahih, al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dari sahabat Rifa'ah ibn Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata: “Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah. Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku’, beliau membaca: “Sami’allahu Lima Hamidah”. Tiba-tiba salah seorang makmum berkata:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ

Setelah selesai shalat, Rasulullah bertanya: “Siapakah tadi yang mengatakan kalimat-kalimat itu?”. Orang yang yang dimaksud menjawab: “Saya Wahai Rasulullah...”. Lalu Rasulullah berkata:

رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِيْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلَ

“Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya”.

Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, mengatakan: “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan akan kebolehan menyusun bacaan dzikir di dalam shalat yang tidak ma’tsur, selama dzikir tersebut tidak menyalahi yang ma’tsur” (Fath al-Bari, j. 2, h. 287).

7. al-Imam an-Nawawi, dalam kitab Raudlah ath-Thalibin, tentang doa Qunut, beliau menuliskan sebagai berikut:

هذَا هُوَ الْمَرْوِيُّ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَليهِ وَسَلّمَ وَزَادَ الْعُلَمَاءُ فِيْهِ: "وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ" قَبْلَ "تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ" وَبَعْدَهُ: "فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ". قُلْتُ: قَالَ أَصْحَابُنَا: لاَ بَأْسَ بِهذِهِ الزِّيَادَةِ. وَقَالَ أَبُوْ حَامِدٍ وَالْبَنْدَنِيْجِيُّ وَءَاخَرُوْنَ: مُسْتَحَبَّةٌ.

“Inilah lafazh Qunut yang diriwayatkan dari Rasulullah. Lalu para ulama menambahkan kalimat: “Wa La Ya’izzu Man ‘Adaita” sebelum “Tabarakta Wa Ta’alaita”. Mereka juga menambahkan setelahnya, kalimat “Fa Laka al-Hamdu ‘Ala Ma Qadlaita, Astaghfiruka Wa Atubu Ilaika”. Saya (an-Nawawi) katakan: Ashab asy-Syafi’i mengatakan: “Tidak masalah (boleh) dengan adanya tambahan ini”. Bahkan Abu Hamid, dan al-Bandanijiyy serta beberapa Ashhab yang lain mengatakan bahwa bacaan tersebut adalah sunnah” (Raudlah ath-Thalibin, j. 1, h. 253-254).

Beberapa Contoh Bid’ah Hasanah Dan Bid’ah Sayyi-ah

Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Hasanah. Di antaranya:

1. Shalat Sunnah dua raka’at sebelum dibunuh. Orang yang pertama kali melakukannya adalah Khubaib ibn ‘Adiyy al-Anshari; salah seorang sahabat Rasulullah. Tentang ini Abu Hurairah berkata:

فَكَانَ خُبَيْبٌ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الصَّلاَةَ عِنْدَ الْقَتْلِ (رواه البخاريّ)

“Khubaib adalah orang yang pertama kali merintis shalat ketika akan dibunuh”. (HR. al-Bukhari dalam kitab al-Maghazi, Ibn Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf)

Lihatlah, bagaimana sahabat Abu Hurairah menggunakan kata “Sanna” untuk menunjukkan makna “merintis”, membuat sesuatu yang baru yang belaum ada sebelumnya. Jelas, makna “sanna” di sini bukan dalam pengertian berpegang teguh dengan sunnah, juga bukan dalam pengertian menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan orang. Salah seorang dari kalangan tabi'in ternama, yaitu al-Imam Ibn Sirin, pernah ditanya tentang shalat dua raka’at ketika seorang akan dibunuh, beliau menjawab:

صَلاَّهُمَا خُبَيْبٌ وَحُجْرٌ وَهُمَا فَاضِلاَنِ.

“Dua raka’at shalat sunnah tersebut tersebut pernah dilakukan oleh Khubaib dan Hujr bin Adiyy, dan kedua orang ini adalah orang-orang (sahabat Nabi) yang mulia”. (Diriwayatkan oleh Ibn Abd al-Barr dalam kitab al-Isti’ab) (al-Isti’ab Fi Ma’rifah al-Ash-hab, j. 1, h. 358)

2. Penambahan Adzan Pertama sebelum shalat Jum’at oleh sahabat Utsman bin ‘Affan. (HR. al-Bukhari dalam Kitab Shahih al-Bukhari pada bagian Kitab al-Jum'ah).

3. Pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf al-Qur’an oleh Yahya ibn Ya’mur. Beliau adalah salah seorang tabi'in yang mulia dan agung. Beliau seorang yang alim dan bertaqwa. Perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan lainnya. Mereka semua menganggap baik pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf al-Qur’an tersebut. Padahal ketika Rasulullah mendiktekan bacaan-bacaan al-Qur’an tersebut kepada para penulis wahyu, mereka semua menuliskannya dengan tanpa titik-titik sedikitpun pada huruf-hurufnya. Demikian pula di masa Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan, beliau menyalin dan menggandakan mush-haf menjadi lima atau enam naskah, pada setiap salinan mush-haf-mush-haf tersebut tidak ada satu-pun yang dibuatkan titik-titik pada sebagian huruf-hurufnya. Namun demikian, sejak setelah pemberian titik-titik oleh Yahya bin Ya'mur tersebut kemudian semua umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan huruf-huruf al-Qur’an. Apakah mungkin hal ini dikatakan sebagai bid’ah sesat dengan alasan Rasulullah tidak pernah melakukannya?! Jika demikian halnya maka hendaklah mereka meninggalkan mush-haf-mush-haf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya seperti pada masa ‘Utsman. Abu Bakar ibn Abu Dawud, putra dari Imam Abu Dawud penulis kitab Sunan, dalam kitabnya al-Mashahif berkata: “Orang yang pertama kali membuat titik-titik dalam Mush-haf adalah Yahya bin Ya’mur”. Yahya bin Ya’mur adalah salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan (hadits) dari sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar dan lainnya. Demikian pula penulisan nama-nama surat di permulaan setiap surat al-Qur’an, pemberian lingkaran di akhir setiap ayat, penulisan juz di setiap permulaan juz, juga penulisan hizb, Nishf (pertengahan Juz), Rubu' (setiap seperempat juz) dalam setiap juz dan semacamnya, semua itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Apakah dengan alasan semacam ini kemudian semua itu adalah bid’ah yang diharamkan?!

4. Pembuatan Mihrab dalam majid sebagai tempat shalat Imam, orang yang pertama kali membuat Mihrab semacam ini adalah al-Khalifah ar-Rasyid ‘Umar ibn Abd al-'Aziz di Masjid Nabawi. Perbuatan al-Khalifah ar-Rasyid ini kemudian diikuti oleh kebanyakan ummat Islam di seluruh dunia ketika mereka membangun masjid. Siapa berani mengatakan bahwa itu adalah bid’ah sesat, sementara hampir seluruh masjid di zaman sekarang memiliki mihrab?! Siapa yang tidak mengenal Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz sebagai al-Khalifah ar-Rasyid?!

5. Peringatan Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H), al-Hafizh al-'Iraqi (W 806 H), al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani (W 852 H), al-Hafizh as-Suyuthi (W 911 H), al-Hafizh as-Sakhawi (W 902 H), Syekh Ibn Hajar al-Haitami (W 974 H), al-Imam Nawawi (W 676 H), al-Imam al-‘Izz ibn 'Abd as-Salam (W 660 H), Mantan Mufti Mesir; Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi'i (W 1354 H), mantan Mufti Bairut Lebanon Syekh Mushthafa Naja (W 1351 H) dan masih banyak lagi para ulama terkemuka lainnya.

6. Membaca shalawat atas Rasulullah setelah adzan adalah bid’ah hasanah sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitab Musamarah al-Awa-il, al-Hafizh as-Sakhawi dalam kitab al-Qaul al-Badi’, al-Haththab al-Maliki dalam kitab Mawahib al-Jalil, dan para ulama besar lainnya.

7. Menulis kalimat “Shallallahu 'Alayhi Wa Sallam” setelah menulis nama Rasulullah termasuk bid’ah hasanah. Karena Rasulullah dalam surat-surat yang beliau kirimkan kepada para raja dan para penguasa di masa beliau hidup tidak pernah menulis kalimat shalawat semacam itu. Dalam surat-suratnya, Rasulullah hanya menuliskan: “Min Muhammad Rasulillah Ila Fulan…”, artinya: “Dari Muhammad Rasulullah kepada Si Fulan…”.

8. Beberapa Tarekat yang dirintis oleh para wali Allah dan orang-orang saleh. Seperti tarekat ar-Rifa'iyyah, al-Qadiriyyah, an-Naqsyabandiyyah dan lainnya yang kesemuanya berjumlah sekitar 40 tarekat. Pada asalnya, tarekat-tarekat ini adalah bid’ah hasanah, namun kemudian sebagian pengikut beberapa tarekat ada yang menyimpang dari ajaran dasarnya. Namun demikian hal ini tidak lantas menodai tarekat pada peletakan atau tujuan awalnya.

Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Sayyi-ah. di antaranya sebagai berikut:

1. Bid’ah-bid’ah dalam masalah pokok-pokok agama (Ushuluddin), di antaranya seperti:

A. Bid’ah Pengingkaran terhadap ketentuan (Qadar) Allah. Yaitu keyakinan sesat yang mengatakan bahwa Allah tidak mentaqdirkan dan tidak menciptakan suatu apapun dari segala perbuatan ikhtiar hamba. Seluruh perbuatan manusia, -menurut keyakinan ini-, terjadi dengan penciptaan manusia itu sendiri. Sebagian dari mereka meyakini bahwa Allah tidak menciptakan keburukan. Menurut mereka, Allah hanya menciptakan kebaikan saja, sedangkan keburukan yang menciptakannya adalah hamba sendiri. Mereka juga berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar bukan seorang mukmin, dan juga bukan seorang kafir, melainkan berada pada posisi di antara dua posisi tersebut, tidak mukmin dan tidak kafir. Mereka juga mengingkari syafa'at Nabi. Golongan yang berkeyakinan seperti ini dinamakan dengan kaum Qadariyyah. Orang yang pertama kali mengingkari Qadar Allah adalah Ma'bad al-Juhani di Bashrah, sebagaimana hal ini telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Yahya ibn Ya'mur.

B. Bid’ah Jahmiyyah. Kaum Jahmiyyah juga dikenal dengan sebutan Jabriyyah, mereka adalah pengikut Jahm ibn Shafwan. Mereka berkeyakinan bahwa seorang hamba itu majbur (dipaksa); artinya setiap hamba tidak memiliki kehendak sama sekali ketika melakukan segala perbuatannya. Menurut mereka, manusia bagaikan sehelai bulu atau kapas yang terbang di udara sesuai arah angin, ke arah kanan dan ke arah kiri, ke arah manapun, ia sama sekali tidak memiliki ikhtiar dan kehendak.

C. Bid’ah kaum Khawarij. Mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar.

D. Bid’ah sesat yang mengharamkan dan mengkafirkan orang yang bertawassul dengan para nabi atau dengan orang-orang saleh setelah para nabi atau orang-orang saleh tersebut meninggal. Atau pengkafiran terhadap orang yang tawassul dengan para nabi atau orang-orang saleh di masa hidup mereka namun orang yang bertawassul ini tidak berada di hadapan mereka. Orang yang pertama kali memunculkan bid’ah sesat ini adalah Ahmad ibn ‘Abd al-Halim ibn Taimiyah al-Harrani (W 728 H), yang kemudian diambil oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab dan para pengikutnya yang dikenal dengan kelompok Wahhabiyyah.

2. Bid’ah-bid’ah 'Amaliyyah yang buruk. Contohnya menulis huruf (ص) atau (صلعم) sebagai singkatan dari “Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam” setelah menuliskan nama Rasulullah. Termasuk dalam bahasa Indonesia menjadi “SAW”. Para ahli hadits telah menegaskan dalam kitab-kitab Mushthalah al-Hadits bahwa menuliskan huruf “shad” saja setelah penulisan nama Rasulullah adalah makruh. Artinya meskipun ini bid’ah sayyi-ah, namun demikian mereka tidak sampai mengharamkannya. Kemudian termasuk juga bid’ah sayyi-ah adalah merubah-rubah nama Allah dengan membuang alif madd (bacaan panjang) dari kata Allah atau membuang Ha' dari kata Allah.

Kerancuan Pendapat Yang Mengingkari Bid’ah Hasanah

1. Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah biasa berkata: “Bukankah Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat al-‘Irbadl ibn Sariyah telah bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود)

Ini artinya bahwa setiap perkara yang secara nyata tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits atau tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan atau al-Khulafa' ar-Rasyidun maka perkara tersebut dianggap sebagai bid’ah sesat .

Jawab: Hadits ini lafazhnya umum tetapi maknanya khusus. Artinya yang dimaksud oleh Rasulullah dengan bid’ah tersebut adalah bid’ah sayyi-ah, yaitu setiap perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, sunnah, ijma' atau atsar. Al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menuliskan: “Sabda Rasulullah “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah 'Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah dikhususkan kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian besar bid’ah itu sesat (bukan mutlak semua bid’ah itu sesat)” (al-Minhaj Bi Syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154). Kemudian al-Imam an-Nawawi membagi bid’ah menjadi lima macam. Beliau berkata: “Jika telah dipahami apa yang telah aku tuturkan, maka dapat diketahui bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang telah dikhususkan. Demikian juga pemahamannya dengan beberapa hadits serupa dengan ini. Apa yang saya katakan ini didukung oleh perkataan ‘Umar ibn al-Khaththab tentang shalat Tarawih, beliau berkata: “Ia (Shalat Tarawih dengan berjama’ah) adalah sebaik-baiknya bid’ah”. Dalam penegasan al-Imam an-Nawawi, meski hadits riwayat Abu Dawud tersebut di atas memakai kata “Kullu” sebagai ta’kid, namun bukan berarti sudah tidak mungkin lagi di-takhshish. Melainkan ia tetap dapat di-takhshish. Contoh semacam ini, dalam QS. al-Ahqaf: 25, Allah berfirman:

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ (الأحقاف: 25)

Makna ayat ini ialah bahwa angin yang merupakan adzab atas kaum 'Ad telah menghancurkan kaum tersebut dan segala harta benda yang mereka miliki. Bukan artinya bahwa angin tersebut menghancurkan segala sesuatu secara keseluruhan, karena terbukti hingga sekarang langit dan bumi masih utuh. Padahal dalam ayat ini menggunakan kata “Kull”. Adapun dalil-dalil yang men-takhshish hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” riwayat Abu Dawud ini adalah hadits-hadits dan atsar-atsar yang telah disebutkan dalam dalil-dalil adanya bid’ah hasanah.

2. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah biasanya berkata: “Hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…” yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim adalah khusus berlaku ketika Rasulullah masih hidup. Adapun setelah Rasulullah meninggal maka hal tersebut menjadi tidak berlaku lagi”.

Jawab: Di dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:

لاَ تَثْبُتُ الْخُصُوْصِيَّةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ

“Pengkhususan -terhadap suatu nash- itu tidak boleh ditetapkan kecuali harus berdasarkan adanya dalil”.

Kita katakan kepada mereka: “Mana dalil yang menunjukan kekhususan tersebut?! Justru sebaliknya, lafazh hadits riwayat Imam Muslim di atas menunjukkan keumuman, karena Rasulullah tidak mengatakan “Man Sanna Fi Hayati Sunnatan Hasanatan…” (Barangsiapa merintis perkara baru yang baik di masa hidupku…), atau juga tidak mengatakan: “Man ‘Amila ‘Amalan Ana ‘Amiltuh Fa Ahyahu…” (Barangsiapa mengamalkan amal yang telah aku lakukan, lalu ia menghidupkannya…). Sebaliknya Rasulullah mengatakan secara umum: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, dan tentunya kita tahu bahwa Islam itu tidak hanya yang ada pada masa Rasulullah saja”. Kita katakan pula kepada mereka: Berani sekali kalian mengatakan hadits ini tidak berlaku lagi setelah Rasulullah meninggal?! Berani sekali kalian menghapus salah satu hadits Rasulullah?! Apakah setiap ada hadits yang bertentangan dengan faham kalian maka berarti hadits tersebut harus di-takhshish, atau harus d-nasakh (dihapus) dan tidak berlaku lagi?! Ini adalah bukti bahwa kalian memahami ajaran agama hanya dengan didasarkan kepada “hawa nafsu” belaka.

3. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah terkadang berkata: “Hadits riwayat Imam Muslim: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…” sebab munculnya adalah bahwa beberapa orang yang sangat fakir memakai pakaian dari kulit hewan yang dilubangi tengahnya lalu dipakaikan dengan cara memasukkan kepala melalui lubang tersebut. Melihat keadaan tersebut wajah Rasulullah berubah dan bersedih. Lalu para sahabat bersedekah dengan harta masing-masing dan mengumpulkannya hingga menjadi cukup banyak, kemudian harta-harta itu diberikan kepada orang-orang fakir tersebut. Ketika Rasulullah melihat kejadian ini, beliau sangat senang dan lalu mengucapkan hadits di atas. Artinya, Rasulullah memuji sedekah para sahabatnya tersebut, dan urusan sedekah ini sudah maklum keutamaannya dalam agama”.

Jawab: Dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:

اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

“Yang dijdikan sandaran itu -dalam penetapan dalil itu- adalah keumuman lafazh suatu nash, bukan dari kekhususan sebabnya”.

Dengan demikian meskipun hadits tersebut sebabnya khusus, namun lafazhnya berlaku umum. Artinya yang harus dilihat di sini adalah keumuman kandungan makna hadits tersebut, bukan kekhususan sebabnya. Karena seandainya Rasulullah bermaksud khusus dengan haditsnya tersebut, maka beliau tidak akan menyampaikannya dengan lafazh yang umum. Pendapat orang-orang anti bid’ah hasanah yang mengambil alasan semacam ini terlihat sangat dibuat-buat dan sungguh sangat aneh. Apakah mereka lebih mengetahui agama ini dari pada Rasulullah sendiri?!

4. Sebagian kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bukan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” yang di-takhshish oleh hadits “Man Sanna Fi al-Isalam Sunnatan Hasanah…”. Tetapi sebaliknya, hadits yang kedua ini yang di-takhshish oleh hadits hadits yang pertama”.

Jawab: Ini adalah penafsiran “ngawur” dan “seenak perut” belaka. Pendapat semacam itu jelas tidak sesuai dengan cara para ulama dalam memahami hadits-hadits Rasulullah. Orang semacam ini sama sekali tidak faham kalimat “’Am” dan kalimat “Khas”. Al-Imam an-Nawawi ketika menjelaskan hadits “Man Sanna Fi al-Islam…”, menuliskan sebagai berikut:

فِيْهِ الْحَثُّ عَلَى الابْتِدَاءِ بِالْخَيْرَاتِ وَسَنِّ السُّنَنِ الْحَسَنَاتِ وَالتَّحْذِيْرِ مِنَ الأَبَاطِيْلِ وَالْمُسْتَقْبَحَاتِ. وَفِيْ هذَا الْحَدِيْثِ تَخْصِيْصُ قَوْلِهِ صَلّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ "فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ" وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْمُحْدَثَاتُ الْبَاطِلَةُ وَالْبِدَعُ الْمَذْمُوْمَةُ.

“Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk memulai kebaikan, dan merintis perkara-perkara baru yang baik, serta memperingatkan masyarakat dari perkara-perkara yang batil dan buruk. Dalam hadits ini juga terdapat pengkhususan terhadap hadits Nabi yang lain, yaitu terhadap hadits: “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah”. Dan bahwa sesungguhnya bid’ah yang sesat itu adalah perkara-perkara baru yang batil dan perkara-perkara baru yang dicela”.

As-Sindi mengatakan dalam kitab Hasyiyah Ibn Majah:

قَوْلُهُ "سُنَّةً حَسَنَةً" أَيْ طَرِيْقَةً مَرْضِيَّةً يُقْتَدَى بِهَا، وَالتَّمْيِيْزُ بَيْنَ الْحَسَنَةِ وَالسَّـيِّئَةِ بِمُوَافَقَةِ أُصُوْلِ الشَّرْعِ وَعَدَمِهَا.

“Sabda Rasulullah: “Sunnatan Hasanatan…” maksudnya adalah jalan yang diridlai dan diikuti. Cara membedakan antara bid’ah hasanah dan sayyi-ah adalah dengan melihat apakah sesuai dengan dalil-dalil syara’ atau tidak”.

Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:

وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ.

“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi-ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara' berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).

Dengan demikian para ulama sendiri yang telah mengatakan mana hadits yang umum dan mana hadits yang khusus. Jika sebuah hadits bermakna khusus, maka mereka memahami betul hadits-hadits mana yang mengkhususkannya. Benar, para ulama juga yang mengetahui mana hadits yang mengkhususkan dan mana yang dikhususkan. Bukan semacam mereka yang membuat pemahaman sendiri yang sama sekali tidak di dasarkan kepada ilmu. Dari penjelasan ini juga dapat diketahui bahwa penilaian terhadap sebuah perkara yang baru, apakah ia termasuk bid’ah hasanah atau termasuk sayyi-ah, adalah urusan para ulama. Mereka yang memiliki keahlian untuk menilai sebuah perkara, apakah masuk kategori bid’ah hasanah atau sayyi-ah. Bukan orang-orang awam atau orang yang menganggap dirinya alim padahal kenyataannya ia tidak paham sama sekali.

5. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bid’ah yang diperbolehkan adalah bid’ah dalam urusan dunia. Dan definisi bid’ah dalam urusan dunia ini sebenarnya bid’ah dalam tinjauan bahasa saja. Sedangkan dalam urusan ibadah, bid’ah dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang haram, sesat bahkan mendekati syirik”.

Jawab: Subhanallah al-'Azhim. Apakah berjama'ah di belakang satu imam dalam shalat Tarawih, membaca kalimat talbiyah dengan menambahkan atas apa yang telah diajarkan Rasulullah seperti yang dilakukan oleh sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab, membaca tahmid ketika i'tidal dengan kalimat “Rabbana Wa Laka al-Hamd Handan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fih”, membaca doa Qunut, melakukan shalat Dluha yang dianggap oleh sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar sebagai bid’ah hasanah, apakah ini semua bukan dalam masalah ibadah?! Apakah ketika seseorang menuliskan shalawat: “Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam” atas Rasulullah tidak sedang beribadah?! Apakah orang yang membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat i'rab-nya tidak sedang beribadah kepada Allah?! Apakah orang yang membaca al-Qur’an tersebut hanya “bercanda” dan “iseng” saja, bahwa ia tidak akan memperoleh pahala karena membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat i'rab-nya?! Sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar yang nyata-nyata dalam shalat, di dalam tasyahhud-nya menambahkan “Wahdahu La Syarika Lahu”, apakah ia tidak sedang melakukan ibadah?! Hasbunallah. Kemudian dari mana ada pemilahan bid’ah secara bahasa (Bid’ah Lughawiyyah) dan bid’ah secara syara'?! Bukankah ketika sebuah lafazh diucapkan oleh para ulama, yang notebene sebagai pembawa ajaran syari’at, maka harus dipahami dengan makna syar'i dan dianggap sebagai haqiqah syar'iyyah?! Bukankah ‘Umar ibn al-Khatththab dan ‘Abdullah ibn Umar mengetahui makna bid’ah dalam syara', lalu kenapa kemudian mereka memuji sebagian bid’ah dan mengatakannya sebagai bid’ah hasanah, bukankah itu berarti bahwa kedua orang sahabat Rasulullah yang mulia dan alim ini memahami adanya bid’ah hasanah dalam agama?! Siapa berani mengatakan bahwa kedua sahabat agung ini tidak pernah mendengar hadits Nabi “Kullu Bid’ah Dlalalah”?! Ataukah siapa yang berani mengatakan bahwa dua sahabat agung tidak memahami makna “Kullu” dalam hadits “Kullu Bid’ah Dlalalh” ini?! Kita katakan kepada mereka yang anti terhadap bid’ah hasanah: “Sesungguhnya sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab dan sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar, juga para ulama, telah benar-benar mengetahui adanya kata “Kull” di dalam hadits tersebut. Hanya saja orang-orang yang mulia ini memahami hadits tersebut tidak seperti pemahaman orang-orang Wahhabiyyah yang sempit pemahamannya ini. Para ulama kita tahu bahwa ada beberapa hadits shahih yang jika tidak dikompromikan maka satu dengan lainnya akan saling bertentangan. Oleh karenanya, mereka mengkompromikan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” dengan hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, bahwa hadits yang pertama ini di-takhshish dengan hadits yang kedua. Sehingga maknanya menjadi: “Setiap bid’ah Sayyi-ah adalah sesat”, bukan “Setiap bid’ah itu sesat”. Pemahaman ini sesuai dengan hadits lainnya, yaitu sabda Rasulullah:

مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه الترمذيّ وابن ماجه)

“Barangsiapa merintis suatu perkara baru yang sesat yang tidak diridlai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia terkena dosa orang-orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. at-Tirmidzi dan Ibn Majah)

Inilah pemahaman yang telah dijelaskan oleh para ulama kita sebagai Waratsah al-Anbiya’.

6. Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah mengatakan: “Perkara-perkara baru tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, dan para sahabat tidak pernah melakukannya pula. Seandainya perkara-perkara baru tersebut sebagai sesuatu yang baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya”.

Jawab: Baik, Rasulullah tidak melakukannya, apakah beliau melarangnya? Jika mereka berkata: Rasulullah melarang secara umum dengan sabdanya: “Kullu Bid’ah Dlalalah”. Kita jawab: Rasulullah juga telah bersabda: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan Fa Lahu Ajruha Wa Ajru Man ‘Amila Biha…”. Bila mereka berkata: Adakah kaedah syara' yang mengatakan bahwa apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah adalah bid’ah yang diharamkan? Kita jawab: Sama sekail tidak ada. Lalu kita katakan kepada mereka: Apakah suatu perkara itu hanya baru dianggap mubah (boleh) atau sunnah setelah Rasulullah sendiri yang langsung melakukannya?! Apakah kalian mengira bahwa Rasulullah telah melakukan semua perkara mubah?! Jika demikian halnya, kenapa kalian memakai Mushaf (al-Qur’an) yang ada titik dan harakat i'rab-nya?! Padahal jelas hal itu tidak pernah dibuat oleh Rasulullah, atau para sahabatnya! Apakah kalian tidak tahu kaedah Ushuliyyah mengatakan:

التَّرْكُ لاَ يَقْتَضِي التَّحْرِيْم

“Meninggalkan suatu perkara tidak tidak menunjukkan bahwa perkara tersebut sesuatu yang haram”.

Artinya, ketika Rasulullah atau para sahabatnya tidak melakukan suatu perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai sesuatu yang haram. Sudah maklum, bahwa Rasulullah berasal dari bangsa manusia, tidak mungkin beliau harus melakukan semua hal yang Mubah. Jangankan melakukannya semua perkara mubah, menghitung semua hal-hal yang mubah saja tidak bisa dilakukan oleh seorangpun. Hal ini karena Rasulullah disibukan dalam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berdakwah, mendebat orang-orang musyrik dan ahli kitab, memerangi orang-orang kafir, melakukan perjanjian damai dan kesepakatan gencatan senjata, menerapkan hudud, mempersiapkan dan mengirim pasukan-pasukan perang, mengirim para penarik zakat, menjelaskan hukum-hukum dan lainnya. Bahkan dengan sengaja Rasulullah kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah karena takut dianggap wajib oleh ummatnya. Atau sengaja beliau kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah hanya karena khawatir akan memberatkan ummatnya jika beliau terus melakukan perkara sunnah tersebut. Dengan demikian orang yang mengharamkan satu perkara hanya dengan alasan karena perkara tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah pendapat orang yang tidak mengerti ahwal Rasulullah dan tidak memahami kaedah-kaedah agama.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang cukup panjang ini kita dapat mengetahui dengan jelas bahwa para sahabat Rasulullah, para tabi'in, para ulama Salaf dan para ulama Khalaf, mereka semuanya memahami pembagian bid’ah kepada dua bagian; bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi-ah. Yang kita sebutkan dalam tulisan ini bukan hanya pendapat dari satu atau dua orang ulama saja, melainkan sekian banyak ulama dari kalangan Salaf dan Khalaf di atas keyakinan ini. Lembaran buku ini tidak akan cukup bila harus semua nama mereka kita kutip di sini. Dengan demikian bila ada orang yang menyesatkan pembagian bid’ah kepada dua bagian ini, maka berarti ia telah menyesatkan seluruh ulama dari masa para sahabat Nabi hingga sekarang ini. Dari sini kita bertanya, apakah kemudian hanya dia sendiri yang benar, sementara semua ulama tersebut adalah orang-orang sesat?! Tentu terbalik, dia sendiri yang sesat, dan para ulama tersebut di atas kebenaran. Orang atau kelompok yang “keras kepala” seperti ini hendaklah menyadari bahwa mereka telah menyempal dari para ulama dan mayoritas ummat Islam. Adakah mereka merasa lebih memahami al-Qur’an dan Sunnah dari pada para Sahabat, para Tabi’in, para ulama Salaf, para ulama Hadits, Fikih dan lainnya?! Hasbunallah.

=================================================

PENJELASAN LAIN TENTANG ADANYA BID'AH HASANAH

Kalau bid’ah Dholalah itu lafadnya umum, tiap-tiap lafad umum yaitu biasanya kemasukan takhsis, contohnya:

Hadits:

كُلُّ شَيْئٍ خُلِقَ مِنَ اْلمَاءِ

Segala sesuatu itu dibikin dari air

Apakah malaikat juga dibikin dari air? Iblis apakah dari air?

Hadits:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Segala yang memabukan itu khomer, dan semua khomer itu haram

Kecubung itu memabukan, apakah itu juga namanya khomer? Khomer bagi orang yang مُضْطَرٌّ apakah juga haram hukumnya?

Hadits:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ

Semua kamu itu penggembala, dan semua kamu itu ditanya dari hal ro’iyahnya

Apakah orang gila dan orang makruh, juga masuk dalam hadits ini? Kesemuanya itu dijawab tidak? Demikian pula kalau bid’ah dholalah. Apakah karena hadits ini maka saudara sampai hati mengatakan bahwa perbuatan Utsman bin Affan yang memerintahkan adzan jum’at dua kali itu dholalah? Dan Umar bin Khottob yang menjalankan tarawih dua puluh rakaat itu juga dholalah? Baca Barzanji yang isinya sejarah Maulid Nabi itu juga dholalah? Mendirikan pondok pesantren dan madarasah itu juga dholalah? Dan saudara sendiri yang tidak dholalah. Apalagi kalau menurut riwayat yang diriwayatakan oleh Ad Dailamy Fi Musnadil Firdausi, hadits itu berbunyi:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ إِلاَّ فِي عِبَادَةٍ

Kami persilahkan melihat Kunuzul Haqoiq fi Hadits Khoirul Kholaiq juz Tsani Shohifah 39.

Bagaimana kebenaran hadits berikut?

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هذَا مَا َليْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Hadits itu memang benar diceritakan oleh Bukhori wa Muslim wa Abi Dawud wa Ibnu Majah dari Aisyah, akan tetapi perhatikanlah benar-benar terjemahannya! “Barang siapa mengada-ada (menimbulkan) di dalam agama kita ini, sesuatu yang tidak bersumber darinya, maka ia ditolak”. Lalu apalagi yang saudara maksud? Kalau kita mengerjakan sholat shubuh empat rakaat, atau sholat mayit pakai ruku’, sujud, itu memang ditolak, sebab yang demikian itu tidak ada sumbernya dari agama. Adapun yang ada sumbernya dari agama, sebagaimana masalah-masalah yang disebut dimuka (adzan jum’at dua kali, tarawih dua puluh rakaat dan lain sebagainya) ia tidak termasuk yang ditolak.

Sesungguhnya apakah yang disebut bid’ah itu?

Memang arti Bid’ah ini sesungguhnya harus ditanyakan terlebih dahulu, sebelum disodorkannya hadits:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Bid’ah itu ada dua macam:

1. Bid’ah syar’iyah
2. bid’ah lughowiyah.

Tiap-tiap ucapan, perbuatan atau i’tikad yang tidak bisa disaksikan kebenarannya oleh ushulis syar’iyah (Al Kitab, Sunah, Al Ijma’, Qiyas) maka itu Bid’ah Mardudah. Inilah yang dimaksud oleh haditsnya Aisyah tersebut di atas. Ini pula yang disebut Bid’ah Syar’iyah.

Adapun Bid’ah lughowiyah, yaitu segala yang belum pernah terjadi pada zaman Rasululah SAW. Bid’ah lughowiyah terbagi menjadi lima:

1. Bid’ah Wajibu Ala Kifayah, misal mempelajari Al Ulumul Arabiyah sebagai alat masuk memahami Al-Qur’an Dan Hadits.
2. Bid’ah Muharromah, misanya seperti I’tiqod dan hal ihwal ahli bid’i yang bertentangan dengan thoriqoh Ahli Sunnah Wal Jama’ah.
3. Bid’ah Mandubah, yaitu perbuatan-perbuatan yang baik tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW.seperti mendirikan madrasah-madrasah untuk memudahkan cara-cara memberi pelajaran agama kepada murid-murid.
4. Bid’ah Makruhah, misalnya seperti menghias masjid dengan hiasan yang berlebih-lebihan.
5. Bid’ah Mubahah, sepeti bermewah-mewah dalam makan minum.

warposan@groups.facebook.com